Siak | Riau Independen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korporasi penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) tahun 2011-2012 sebesar Rp. 20 milyar.
Adapun kasus tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022.
” Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz, membenarkan kasus tersebut tahap ke Penyidikan, Senin (22/8).
Dharmabella mengatakan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Bahkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Siak Prima Nusalima di Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Siak.
Untuk tambahan pendukung barang bukti dalam Kasus ini juga di geledah Kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.
“Dalam waktu 20 hari ke depan akan ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Keberadaan PT Siak Prima Nusalima merupakan anak usaha PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.
Dengan menjalankan usahanya PT Siak Prima Nusalima, mendapatkan kucuran modal sebesar Rp. 20 milyar. Ada tiga perusahaan yang memberikan modal awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni PT SPS Rp. 15 milyar, dengan presentase kepemilikan 75%, PT Perkebunan Nusantara V Rp. 3 milyar dengan presentase kepemilikan 15%, dan PT Prima Kelola Agrobisnis, Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor Rp. 2 milyar dengan presentase kepemilikan 10%.
Namun Kejari Siak menemukan kejanggalan PT Siak Prima Nusalima tidak koorperatif menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada bulan Juli 2022 lalu yang pernah tayang pemberitaan di salah satu media online yang dikutip dari elaeis.co Sebelumnya Direktur PT (SPS) Bob Novitriansyah juga mengaku bahwa semua sudah dipanggil serombongan Direksi PT SPN dan PT Samudera Siak (SS) diperiksa Kejari Siak.
Bahkan kata Bob, seluruh Direksi dan mantan Direksi PT SPN sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak.
Namun sayangnya, kasus dugaan permainan di Pelabuhan Tanjung Buton yang dilakukan PT Samudera Siak (SS) masih belum ada perkembangan. Padahal sejumlah Direksi PT SS termasuk Direktur Jufrizal sudah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Siak.
Terkait itu, tokoh pemuda Kabupaten Siak, Marzuki A.md, meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan melanggar hukum yang terjadi di tubuh PT SPN, termasuk PT SS.
Pria yang akrab disapa Zuki ini yakin jaksa tidak akan tinggal diam mengusut kasus di tubuh kedua BUMD Siak tersebut, ucapnya.***