Inhu | Riau Independen | Salah satu galian C yang cukup besar diduga tidak memiliki izin (illegal) beroperasi tepatnya berada lebih kurang 50 meter dari Kantor Polsek Rengat Barat menuju Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Terlihat jelas dari pantauan awak media aktifitas galian C tanah kuning yang digunakan untuk tanah tibun, yang semulanya lahan tanah kuning berbukit dan saat dikunjungi awak media sudah rata dengan tanah dasar, dan malah ada yang sudah berbentuk lubang atau kawah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, galian C ini sudah lama beroperasi dan hingga saat awak media mengunjungi lahan galian C masih beraktifitas seperti biasa, Senin (29/8/2022).
Salah seorang karyawan yang berhasil di temui awak media dilokasi galian C tanah kuning tersebut mengatakan, bahwa galian C tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Dan awak media mendapatkan keterangan sebagai penanggung jawab galian C tersebut bernama Jawa.
Saat awak media ingin menemui Jawa, menerut keterangan pekerja di lapangan, pak Jawa lagi kurang sehat, dan posisinya berada di Rengat. Dan saat dimintai nomor Jawa yang bisa dihubungi untuk konfirmasi, pekerja di lokasi galian C mengatakan, tidak mempunyai nomor kontak pak Jawa,” terang salah seorang pekerja di lokasi galian C.
Sementara itu awak media meminta tanggapan dari Kordinator Nasional (Kornas) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (DPN LGS RI), Hendriansyah yang kebetulan berkunjung ke Riau menyampaikan di Pekanbaru, perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun realisasinya adalah kegiatan galian C tanpa izin masih marak di Riau.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Hasil penelitian hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, diduga kurang maksimal dan tidak ada sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin.
Kendala dalam penegakkan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, diduga kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sehingga tidak membuat efek jera kepada pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin pertambangan atau galian C itu sendiri. Kita akan meminta kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menertibkan galian C diduga ilegal (tidak memiliki izin,-red) di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Untuk memberikan sanksi yang akurat terhadap penambang atau galian C yang tidak memiliki izin tetapi beroperasi sesuka hati nya,” tutup Hendriansyah dengan sapaan akrab sehari-hari Hendrik.
Untuk memastikan masalah galian C yang diduga tidak memiliki izin dari aparat terkai, awak media menkonfirmasikan kepada Jawe melaui WhatsApp (WA). Jawe menjawab komfirmasi via WA nya dan menyampaikan, itu lahan bukan punya saya. Itu lahan punya guru-guru, dia mintak ratakan. Itu total orang nya ada 60 orang. Dan orang Depak ada 50 orang. Kalau gak percaya datang aja ke sini. Itu lahan kaplingan melalui Koprasi, Ketua koperasi nya masih ada, Kamis (1/9/2022).
Di tanyai oleh awak media terkait perizinan galian C yang dikelola, Jawa mengatakan, maaf ya pak, untuk di Inhu belum ada satu pun orang yang mempunyai izin nya. Karena gak gampang untuk mendapat kan surat izin nya. Lagi pula, selesai saya meratakan punya guru-guru dan punya Kedepak ini. Untuk apa lagi surat izin tersebut, sebab saya gak ada lahan,” singkatnya. (tim)