Kuansing – Riau Independen | HMI MPO Cabang Kuansing audensi dengan Pemerintah daerah yang di wakili oleh Dinas Pariwisata melalui disposisi Plt. Bupati Kuantan Singingi, agenda yang di laksanakan meminta transparansi penggunaan Anggaran Dana Pacu jalur tahun 2022
Dasar HMI MPO Cabang Kuantan Singingi melakukan kegiatan tersebut adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan transparansi informasi publik. Akan tetapi Dalam hal pertemuan tersebut tidak mencapai hasil yang di Harapkan, karena pemerintah daerah masih menutupi data penggunaan anggaran tersebut terutama khusus dana sponsor (pihak ketiga) yang dimintai melalui proposal kegiatan dan pendapatan Lainnya.
HMI MPO Cabang Kuansing meminta pemaparan anggaran yang berasal dari sponsor (pihak ketiga), namun Kepala Dinas Pariwisata tidak mau menjelaskan terkait anggaran tersebut darimana, bahwa itu tidak boleh dijelaskan atas perintah dari Sekda selaku ketua panitia, ucapnya.
”Jelas Nugroho Despendra selaku Ketua Umum HMI MPO Cabang Kuansing , akan menyurati BPK RI Perwakilan Riau dan DPRD Kuantan Singingi Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, di awal kami sudah praduga dan disuguhi drama kong kalikong antara Sekda selaku ketua panitia dan dinas pariwisata sebagai kuasa pengguna anggaran.
Pada hal Rancangan Anggaran Biaya yang digunakan adalah RAB Dinas dan itu sudah masuk nomenklatur belanja daerah. Bagaimana peruntukkan penggunaan dana sponsor atau pihak ketiga masuk melalui proposal kegiatan dalam penggunaan event pacu jalur 2022 tersebut.
“Temuan data di lapanga dan video pertemuan ini, kami jadikan sebagai dokumen pengayaan data pendukung untuk menindaklanjuti tidak transparan atas kong kalikong antara pihak-pihak terkait dalam event pacu jalur tahun 2022.*(jas)