Kuansing – Riau Independen | Satu unit rakit penambang emas tanpa izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemasangan Spanduk Larangan Aktifitas PETI oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik, (07/09/2022).
“Berdasarkan Informasi awal dari media Online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan, satu rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, sedangkan Pelaku tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara, ” Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Selanjutnya dilakukan Pemasangan Spanduk oleh kapolsek kuantan mudik “LARANGAN MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)” di Lokasi PETI tersebut, personil juga menyita beberapa peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 (Satu) Unit Mesin Robin dan 1 (Satu) Buah Dulang.*(rls/jas)