Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

SIAK – Riau Independen | Kepolisian Resort Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yg dimana dipekerjakan di Kafe Jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira telah mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan korban di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.

UMI menerima tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar kota Pekanbaru, sehingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban untuk bekerja di cafe yg berada di sungai keranji f9.

Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .

“Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,” jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe yg bernama n yg berada di f9 sungai keranji bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung dan om yg hidung belang yang datang tamau sambil minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian baju seksi yang dibelikan oleh tersangka untuk menenamani dan menarik pelangan yg datang
Dan dari pengakuan korban yg bernama s perna di peluk dan dicium sehinga dilecehkan oleh tamu yg berjoget karna dalan kondisi mabuk dg berpakaian seksi,” tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban tidak terima dengan pelecehan tamu kepada dia sehinga menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menelpon orang tuanya di kmpung dan menceritakan kejadian yang dialaminya semenjak di pekerjakan dan melayani tamu di tempat kerja dia kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi korban tidak mengetahui dimana lokasi tempat kerjanya.

Sehingga Orang tua korban tidak terima dengan pengaduan anaknya itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur,” katanya.

Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.

Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.*(rls/jas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *