Pekanbaru – Riau Independen | Eks Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kabupaten Siak dituntut jaksa 5 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (2/9/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum / JPU Kejari Siak.
Informasi yang dilansir dari salah satu media online, dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan menyatakan, bahwa terdakwa FERLI SUNARYA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primer penuntut umum.
“Terdakwa FERLI SUNARYA dijatuhkan pidana, dengan hukuman penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Dengan menghukum terdakwa FERLI SUNARYA, membayar denda sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya dengan menetapkan agar terdakwa FERLI SUNARYA membayar uang pengganti sebesar Rp. 172.625.835,- (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam kurung waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.***