Bupati Kuansing Instruksikan Laksanakan Dengan Penuh Tanggungjawab

Kuansing – Riau Independen | Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak.MM menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berkolaborasi dan berkomitmen bersama untuk melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dimana instruksi Plt Bupati Kuansing itu dengan tegas disampaikannya, pada Selasa (20/09/2022) dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang berlangsung di Ballroom Hotel Angela Batu Ampar Teluk Kuantan.

Plt Bupati Suhardiman Amby kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke tingkat paling bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni RW dan RT se-Kabupaten Kuansing. Suhardiman minta agar seluruh jajarannya itu, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu kelancaran Pendataan Awal Regsosek guna tersedianya data berkualitas sebagai data dasar dalam melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kepada para pimpinan OPD dilingkup Pemkab Kuantan Singingi diharapkan agar mendukung dengan serius dan sungguh sungguh percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan ikut menyukseskan dan menyosialisasikan pelaksanaan pendataan awal regsosek,” ujar Suhardiman Amby.

Selain itu, sebagai wujud dukungan penuh para Camat diminta agar melakukan komunikasi dan koordinasi aktif dengan jajarannya hingga ke Kepala Desa/Lurah dan RW/RT, serta juga berkoordinasi dengan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing.

“Hal ini untuk memastikan proses pengumpulan data dan pelaksanaan FKP di wilayah masing masing agar berjalan dengan baik dan lancar,” pinta Suhardiman.

“Jangan sampai biaya pelaksanaan pendataan awal regsosek yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA BPS ini terbuang sia sia, harus digunakan tepat guna dan tepat manfaat bagi kepentingan masyarakat,” sergahnya.

“Melaksanakan instruksi Bupati ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tandas Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu.*(jas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *