Kuansing – Riau Independen | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, terkesan di kalangan masyarakat atas informasi salah seorang ibu berbadan dua datang berobat, diduga adanya penolakan dari pihak petugas piket pelayanan UGD yang dilakukan salah satu oknum dokter RSUD Teluk Kuantan yang berinisial RS terhadap masyarakat yang meminta dirinya untuk USG dikarenakan atas pengakuan mengalami sakit dibagian perutnya.
Pasien yang bernama MS (18) ke awak media mengatakan awalnya mengalami rasa sakit dibagian perutnya karena pada saat terjatuh di kamar mandi, setelah di hubungi suaminya yg bernama R tidak mau datang kerumah melihat istrinya yang sedang sakit malah tidak bertanggungjawab ucapnya, untuk mengantarkan ke RSUD Teluk Kuantan guna pemeriksaan kandungannya pada tanggal 28/08/2022 lalu.
Dengan memberanikan seorang diri berangkat untuk berobat dan sesampainya di RSUD Teluk Kuantan, tergesa-gesa menghampiri untuk di jumpai dokter yang sedang bertugas piket pada saat itu bernama RS agar cepat penanganan sakit yang dialami dirinya karena tidak tahan rasa sakitnya, sementara oknum dokter piket tersebut tidak merespon dan tidak menanggapi hingga tidak menghiraukan keluhan ibu yang berbadan dua itu, juga tidak memberikan pelayanan prima terhadap pasien yg bernama MS, untuk penanganan secara medis malah di tolak, petugas piket dan oknum dokter berinisial RS dengan menyuruh periksa ditempat lain, kata si dokter tersebut. pungkasnya
Sementara itu awak media meminta tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Garuda Sakti (DPW LGS) Provinsi Riau, Ar.Telaumbanua (TB) yang kebetulan berkunjung ke Kuansing di Teluk Kuantan, atas hal perilaku yang dilakukan penolakan pasien di RSUD untuk berobat dan meminta USG kandungannya tersebut, pada hakekatnya dapat di kenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang kesehatan yang berlaku sesuai ” pasal 32 undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bunyinya : rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Dan lebih dipertegas lagi di pasal 85 tentang Undang-undang Kesehatan disana telah diuraikan tata cara mekanisme didalamnya penanganan seorang pasien, beserta sanksinya.” tutupnya Ar.Telaumbanua dengan sapaan akrab sehari-hari TB.
Lebih ironisnya lagi pasien tersebut, ada hubungan famili keluarga dari oknum dokter RS dengan R (suami) si pasien MS, oknum dokter RS tersebut adalah kakak kandung R suami pasien MS itu, jadi karena diminta untuk diperiksa kandungannya, petugas piket dan dokter menyuruh ketempat rumah sakit lain diperiksa katanya, karena disini tidak ada pemeriksaan USG kandungan di RSUD Teluk Kuantan ini, kata RS.
“Lanjutnya, yang lebih mengherankan lagi ada perawat yang mengatakan di RSUD bisa USG, dengan tiba-tiba seketika oknum dokter tersebut berkata kalau di RSUD tidak ada USG. 20/9/2022 sore. ungkap mita
Yang dilansir dari awak media.com hasil konfirmasi dari Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. Irvan Husin mengatakan bahwa di RSUD Teluk Kuantan ada USG nya pak, nah apabila ada pegawai mengatakan demikian tidak bisa USG, ia akan segera menindak pegawai tersebut yang mengatakan itu jika informasinya memang benar adanya, kata dr. Irvan.
“Kata dr. Irvan Husin disini saya klarifikasi bahwa memang ada datang yg bernama MS pada malam itu ke RSUD Teluk Kuantan berobat, minta untuk di USG karena habis terjatuh, petugas yang jaga dan piket ketika mewawancara pasien tersebut, pasien menjawab tidak ada keluhan, kata dia.
Dengan demikian karena tidak ada keluhan ibu, maka petugas piket kita menyarankan supaya datang besoknya ke poli kebidanan untuk dapat pemeriksaan USG. Jika memang ada pegawai saya mengatakan tidak ada USG di RSUD Teluk Kuantan nanti saya akan panggil dan jika benar, saya akan tindak lanjuti pegawai tersebut, katanya direktur.
Saat awak media dikonfirmasi oknum dokter tersebut sampai berita ini diterbitkan belum menjawab..!*(jas)