Rohil – Riau Independen | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menggelar konferensi Pers bersama puluhan wartawan media cetak, online dan Tv di kantor DPD Golkar. Selasa (27/9/2022) di Bagansiapiapi.
Konferensi Pers bersama puluhan awak media itu di pimpin langsung Risben Nduwari Tambunsaribu, S.E., Sekretaris DPD Partai Golkar Rohil, didampingi Heriadi Bustam, SH., wakil ketua Hukum dan Ham Golkar Rohil serta Pengurus lainnya.
Risben Nduwari Tambunsaribu Sekretaris DPD Partai Golkar Rohil, saat konferensi Pers, Selasa (27/9/2022) di Kantor Golkar Rohil.
Konferensi Pers tersebut terkait pernyataan sikap dari Pengurus DPD Golkar Rohil dalam menanggapi Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Afrizal Sintong, Risben Nduwari Tambunsaribu dan Ilhami yang dilaporkan oleh Ibnu Irhas ke Polda Riau pada 29 September 2022 lalu.
Didepan puluhan wartawan, Risben Nduwari Tambunsaribu pada saat konferensi menyampaikan kepada masyarakat bahwa persoalan yang dituduhkan kepada Golkar Rohil oleh Saudara Ibnu Irhas tentang pernyataannya terkait honorium selama 1 tahun tidak dibayarkan serta pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pengurus Golkar Rohil adalah tidak benar.
Sekretaris DPD Golkar Rohil Risben Nduwari menyampaikan sanggahan terkait persoalan tersebut, seperti Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban anggaran tahun 2021 dilaksanakan dan dibuat oleh saudara Ibnu Irhas sendiri sebagai tenaga administrasi Kesekretariat berdasarkan Surat Perintah tugas No. 009/DPD/Golkar Rohil/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang ditandatangani oleh saudara Ikhsan, ST, M.IP sebagai Plt Ketua dan Saudara Darwis Syam sebagai Plt Sekretaris Golkar Rohil.
Selanjutnya, Risben menjelaskan, Dalam rencana anggaran belanja (RAB) tahun 2021 salah satu mata anggaran termasuk honorium untuk tenaga administrasi Kesekretariatan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban yang dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan selama 1 tahun sehingga jumlah anggaran untuk tenaga administrasi selama 1 tahun berjumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang diperuntukkan kepada saudara Ibnu Irhas dan RAB ini ditandatangani oleh Ikhsan dan Darwis Syam sebagai Plt Ketua dan Sekretaris Golkar Rohil.
Dia juga menjelaskan, Pada tanggal 31 Juli 2021 dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Rohil dan terpilih Afrizal Sintong sebagai ketua Golkar Rohil dan berakhirlah masa jabatan Ikhsan dan Darwis Syam sebagai Plt Ketua dan Sekretaris Golkar Rohil.
Terkait dengan bantuan dana hibah, Risben menjelaskan, untuk Partai politik dari Pemda Rohil diterima Golkar Rohil pada November 2021 yang diterima oleh ketua terpilih hasil Musda yakni Afrizal Sintong dan Bendahara Ilhami, S. TR., Keb.
Seterusnya dijelaskan, dari dana yang diterima oleh pengurus yang baru terpilih seluruh Pertanggungjawaban pengeluaran Golkar Priode 2021 oleh pengurus Golkar yang baru terpilih termasuk honorium Ibnu Irhas sebagai tenaga administrasi Kesekretariatan.
Lanjutnya, dalam hal pelaksanaan penyusunan laporan Pertanggungjawaban anggaran 2021. pekerjaan ini tidak ada perubahan sesuai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Ikhsan dan Darwis Syam dan tetap dilaksanakan oleh Ibnu Irhas yang langsung menyampaikan hasilnya kepada BPKP Riau dan Kesbangpol Rohil pada bulan Desember 2021. dengan hasil tidak ada temuan dan dapat diterima oleh BPKP Riau tanpa ada catatan.
Masih menurut Risben, dalam laporan tersebut yang disampaikan kepada BPKP Riau termasuk honorium sebagai tenaga administrasi Kesekretariatan yang diterima langsung oleh Ibnu Irhas sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Golkar Rohil dan Ibnu Irhas diatas matere enam 6000 pada tanggal 13 Desember 2021.
Sekretaris DPD Partai Golkar Rohil Risben Nduwari Tambunsaribu pada saat konferensi Pers juga menyampaikan kepada Ibnu Irhas untuk meminta maaf kepada pengurus Golkar Rohil melalui media massa dan segera mencabut laporan yang telah dia buat.
Risben juga menekankan jika dalam waktu dekat Ibnu Irhas tidak melakukan permintaan maaf maka atas nama pengurus DPD Golkar Rohil akan melakukan penuntutan balik atas pencemaran nama baik Golkar Rohil kepada pihak yang berwajib.
Sementara, Heriadi Bustam SH, Wakil Ketua Hukum dan Ham DPD Golkar Rohil saat dikonfirmasi wartawan mengakui telah mengetahui laporan dugaan pemalsuan amprah gaji dan Kwintansi serta penggelapan honorium di Polda Riau, namun menurut sepengetahuannya sampai saat ini belum ada pihak pihak bersangkutan yang di panggil oleh pihak Polda Riau.
Dalam uraiannya, Heriadi mengakui sejak dari dulu pengurus Golkar Rohil belum pernah melakukan penggelapan maupun pemalsuan dalam bentuk apapun, baik itu menyangkut persoalan internal Partai namun semua itu tetap bisa diselesaikan oleh pengurus pengurus Partai
dengan baik.
Heriadi juga menyayangkan yang mana persoalan tersebut menurutnya tidak perlu dibesar besarkan kerna menurutnya merupakan intren Partai Golkar dan tak perlu sampai kejalur hukum kerna bisa diselesaikan oleh pengurus Partai.
Ia juga menyayangkan terkait persoalan tersebut ikut membawa nama Bupati Rohil Afrizal Sintong soal dugaan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran amprah gaji honorium.
“Ini yang kita sayangkan, tak mungkinlah Bupati Rohil Afrizal Sintong selaku ketua DPD Golkar melakukan penggelapan sebesar 20 juta, kan ketawa kita mendengarnya, masyarakat menilaipun juga tak percaya,” Kata Heriadi
Terpisah, Ibnu Irhas Eks tenaga administrasi dan keuangan Golkar Rohil saat dikonfirmasi terkait keinginan Pengurus Golkar Rohil kepada dirinya untuk meminta maaf kepada pengurus Golkar dan mencabut laporan di Polda Riau, Ibnu Irhas dengan tegas katakan tidak mau.
“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya kepada teman teman wartawan, dalam hal ini saya telah melaporkan ke pihak Polda Riau dan menyerahkan segala buktinya, jika saya disuruh minta maaf, saya tidak mau, biarkan masalah ini diselesaikan sama pihak berwajib, yang jelas saya minta hak saya dan saya minta keadilan,” Kata Ibnu.
Selanjutnya, Ibnu Irhas juga menjelaskan jika nantinya Pengurus DPD Golkar Rohil ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik Partai Golkar, Ia juga mempersilahkan kerna menurutnya itu juga merupakan hak mereka (pengurus partai-red), Tutupnya,”(tamrin)