Rohil – riauindependen.co.id | Tahapan pembahasan pendapatan Daerah ,sumber PHD Rohil tahun 2022, Selanjutnya sesuai pasal 10 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib. Partai Nasdem Menyampaikan pendapatan daerah yang semula sebesar 1 triliun 850 1 miliar 761.650 8.111, naik menjadi 2 triliun 60 miliar 838 juta 3509.647 rupiah, sehingga terjadi penambahan sejumlah 290 miliar 76.900.000 536 rupiah, peningkatan pendapatan daerah tersebut tentunya kalian berharap terwujud juga dari sektor pendapatan asli daerah, (30/9/2022).
karena salah satu pendapatan daerah adalah sumber PHD yang memadai melalui penerapan strategi yang beraktivitas namun dalam penyampaian pendapatan daerah tersebut kami belum mendengar secara tepat dan terperinci hal ini kami pandang perlu mengingat keseriusan kita bersama.
dalam mengembangkan sektor-sektor pendapatan daerah karena kami menilai masih banyak potensi-potensi pendapatan yang berpotensial yang dapat digarap dengan intensif dan berkelanjutan.
Selanjutnya perubahan pada belanja daerah semula sebesar 2 triliun 90 miliar 663 juta rp27.977 rupiah, naik menjadi 2 triliun 250 miliar 66 juta 772.000 230 terhadap belanja daerah, sebagai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah, tentunya kami berharap dan menghimbau bahwa perubahan belanja daerah yang mengalami peningkatan sebesar 164 miliar 430 juta rp564.000 255.
Benar memperhatikan rasa kesejahteraan keadilan dan ketakutan menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi angka pengangguran menjaga dan memelihara keseimbangan fundamental perekonomian daerah sehingga fungsi alokasi fungsi distribusi fungsi stabilitas dari APBD.
benar-benar dapat terwujud rapat dewan terhormat dan hadir rancangan perubahan APBD Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir, tentunya harus kita sikapi sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama melalui tatanan dan mekanisme yang telah ditentukan undang-undang dalam mewujudkan APBD perubahan yang akuntabel serta memiliki nilai-nilai yang bermanfaat untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Jalankan roda pemerintahan salah satu tujuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, adalah membentuk pemerintahan desa yang profesional efisiensi efisien dan efektif terbuka serta bertanggung jawab, undang-undang ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI,
Dalam hal ini kepada sekretaris Daerah kami dari fasilitas memohon dan mempertimbangkan agar anggaran pemilihan penghulu tentunya bisa kita alokasikan dalam pembahasan APBD perubahan Tahun 2022, ini selanjutnya untuk kami minta agar kiranya penghulu dapat terlaksana dengan waktu yang efisien mungkin tanpa ada alasan dan embel-embel yang lain dengan kerjasama yang kuat, seluruh kemampuan kepentingan atau stakeholder sebagai wujud tanggung jawab kita, terhadap Kabupaten Rokan Hilir.
Akhirnya menambah menanggapi penyampaian otak keuangan rencana rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tahun 2022 maka kami fraksi Nasdem menyatakan agar rencana Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Rohil tahun 2022,
Untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan tetap memperhatikan catatan-catatan yang telah menyaksikan kami sampaikan sebelumnya agar menjadi bahan kajian dalam pembahasan selanjutnya.*(tamrin)