PLT Bupati : Resistansi Dan Mangkrak APBD-P Tahun 2022 Di Kubu DPRD Kuansing

Kuansing – riauindependen.co.id |  Penyusunan APBD maupun PAPBD Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap melalui TAPD dan harus patuh oleh peraturan serta tidak mengabaikan perencanaan RPJMD.

Di jelaskan oleh Plt Bupati Kabupaten Kuansing, saya tidak mau menyalahkan intansi manapun, sebab ini adalah merupakan tanggungjawab kita bersama dan mari kita saling berjiwa besar dan menerima kekurangan masing-masing, kalau bukan di mulai dari kita lalu dari siapa?. Kalau seperti ini kasihan sama masyarakat, jujur saya sedih melihat keadaan sekarang dan sangat memprihatinkan, ucapnya.

“Lanjut Bupati misalnya nasib P3K khususnya gaji mereka, kondisi sarana dan prasarana sekolah, mobiler, infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Padahal masyarakat kita sebenarnya menginginkan adanya perubahan wajah ibukota kabupaten, ibukota kecamatan dan perbaikan pasar, ini guna mensejahterakan perekonomian masyarakat kita sendiri.
intinya marilah bekerjasama dan sama-sama bekerja demi masyarakat kuansing dan jangan saling menyalahkan “Plt Bupati Drs H. Suhardiman Amby AK. MM, menyampaikan pada awak media ini di kedai kopi depan mesjid agung, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.⁰⁰ wib.

“Yang seharusnya penyusunan APBD maupun PAPBD tahun 2022 BPK-RI harus melakukan Audit APBD tahun 2021 sebagai syarat penyusunan PAPBD lalu menyusun perubahan RKPD, KUA dan PPAS, tegas suhardiman.

Kemudian semua dokumen perencanaan yang tertuang didalamnya tersebut, sesuai tugas dan kewenangan, selanjutnya di serahkan secara resmi kepada DPRD agar di bahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yakni 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir, pungkasnya.*(jas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *