Ferdy Sambo Dkk Akan Ditampilkan ke Publik Pekan Depan Tahap Kedua

Jakarta – riauindependen.co.id | Polri bakal melaksanakan tahap dua perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh tersangka di kasus ini akan ditampilkan ke publik.

Sigit mengatakan pelimpahan tersangka serta barang bukti itu bakal dilakukan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10). Dia menyebut koordinasi antar Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berjalan lancar.

“Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan,” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu,” ujarnya.

Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar tidak ada masalah,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sigit mengatakan hal tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut kasus secara tegas dan transparan.

Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan, saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada,” jelasnya.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam 2 klaster yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Sementara untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.**




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *