Lahan HPL Dan HPT Dan Hutan Konservasi Terancam Gundul, Dibuat Cukong Berdasi

Dumai –  riauindependen.co.id | Perambahan hutan secara ilegal yang dilakukan terus-menerus bisa mengakibatkan deforestasi.

Kawasan lahan konservasi, hutan lindung, HPL dan HPT yang terletak di wilayah kampung sejati kelurahan bangsal Aceh kecamatan sungai sembilan Kota Dumai, terjadi aktivitas perambahan hutan secara liar.

Tim media dalam penelusuran dilapangan bersama masyarakat di lokasi perambahan kawasan hutan itu, setiba dilokasi terlihat para pekerja yang giat dengan menumbang pohon kayu alam pakai alat berat (Excavator) untuk membersihkan lahan tersebut.

Kemudian awak media mendapatkan informasi lebih lanjut setelah berbincang-bincang dengan beberapa tokoh masyarakat disekitar kota dumai yang notabene masyarakat kelurahan bangsal aceh menyampaikan, disinyalir terjadinya perambahan hutan tersebut, karena peran cukong-cukong dan tokoh adat serta orang luar dijual kepada orang-orang pengusaha yang berdasi untuk digarap lahan konservasi, hutan lindung, HPL dan HPT untuk dijadikan lahan berubah fungsi menjadi kebun sawit, pungkasnya.

 

“Akan gundulnya hutan tersebut akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab bekerjasama dengan tokoh masyarakat setempat untuk menjual lahan seperti lahan hutan konservasi, hutan lindung, HPL dan HPT ke pengusaha berdasi yang powerfull budigatnya dengan tujuan meraung keuntungan dan kepentingan pribadi.

Dengan pembalakan liar adalah perbuatan melawan hukum, namun para pelaku giat mafia tanah malah tak tersentuh hukum, hal ini terlihat dari bebasnya mereka beroperasi.

Beberapa cukong berdasi perambah hutan di kawasan lahan konservasi, hutan lindung, HPL dan HPT bangsal Aceh kota dumai, masih berlangsungnya aktivitas perambahan hutan disana disebabkan tidak adanya efek jera pada para pelaku, karena diduga kuat dugaan di backingi aparat penegak hukum berkapasitas elit.

Kejahatan lingkungan perusakan hutan tidak bisa ditolerir karena jelas telah diatur dalam Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Terkait pembalakan liar dan perambahan hutan secara liar, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas menginstruksi kan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aparat Penegak Hukum untuk menindak pelaku perusak hutan.

 

“Entah kenapa Gakkum KLHK, Gakkum DLHK Riau dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu memberantas pelaku – pelaku perusak hutan di bangsal Aceh, tutup tokoh masyarakat.

Perambahan hutan ilegal adalah awal mulanya terjadi kerusakan lingkungan, kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering kemudian pada musim kemarau lahan gundul dibakar, untuk menjadi perkebunan sawit dan ladang.

“Saat diminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat kelurahan bangsal Aceh juga membenarkan bahwa pengusaha membayar semua elemen oknum penegak hukum seperti Polres, Polsek, polhut, lurah lama dan baru, dstnya. Sehingga bebas merambah dan memiliki lahan konservasi dan HPT tersebut dijadikan perkebunan sawit berkelompok dan pribadi.

Di tempat terpisah juga, beberapa tokoh dan masyarakat setempat ke awak media ini menyampaikan mengeluh atas sering datangnya binatang buas ke daerah pemukiman kami kampung sejati kelurahan bangsal Aceh kecamatan sungai sembilan kota Dumai seperti harimau, monyet, babi hutan, beruang dll, dan yang paling parahnya lagi mengakibat banjir kampung kami tenggelam bisa dilihat pak, bagaimana keadaan kampung kami ini akibat perambahan dan pengrusakan hutan tersebut, bayangkan rumah ibadah kami mesjid banjir jadi terganggu dan tidak bisa sembahyang, terang masyarakat.

“Ditambahkan lagi, masyarakat kampung sejati kelurahan bangsal Aceh kecamatan sungai sembilan kota Dumai, meminta kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk memerintahkan penegak hukum agar di tertibkan perambahan dan pengrusakan hutan HPL dan HPT tersebut yang keberadaannya di kecamatan sungai sembilan Kota Dumai, yang kami harapkan kepada pemerintah agar kembali reboisasi dan ekosistem hutan tersebut seperti sediakala hutan yang dulu bisa dijaga kelestariannya sehingga menyimpan oksigen dan dimanfaatkan sebagai hutan, tutupnya.

Hutan adalah salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup, hutan menjadi tempat tinggal bagi sejumlah makhluk hidup flora dan fauna, bila hutan ditebang secara liar dikhawatirkan keanekaragaman hayati di hutan tersebut akan punah karena kehilangan tempat tinggal.*(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *