Pekanbaru – riauindependen.co.id | Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam amprah dan kwitansi gaji yang diduga dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Akibat itu Ibnu Irhas (30) yang merupakan tenaga honorer di Rohil mengaku tidak menerima gaji selama setahun pada 2021 lalu.
Pria yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), itu mengaku menjadi korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada 19 September 2022 lalu. Dimana dalam laporannya ia merasa di rugikan hingga Rp24 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto membenarkan adanya laporan dari Ibnu tersebut. Dimana saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Itu sudah proses penanganan oleh Ditkrimum,” ujarnya, Senin (03/10/22) di Pekanbaru.
Ibu saat ini juga merasa senang dan apresiasi lantaran laporannya mendapat tindak lanjut dari Polda Riau. Dimana pada 30 September 2022 kemarin penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah mulai memintai keterangan para saksi di Rohil.
“Benar sudah ada saksi yang dimintai keterangan pada Jumat (30/09/22) kemarin,” terangnya.
Ibnu mengaku sangat apresiasi kepada Polda Riau lantaran laporannya ditanggapi dengan cepat.
Untuk diketahui selain Afrizal Sintong, Ibu juga melaporkan beberapa orang lainnya dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Kejadian itu berawal dari saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil. Ia meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.
Di sana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Partai Golkar Kabupaten Rohil, yang telah dipalsukan diduga oleh Afrizal Sintong.
Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda, tuturnya.**