Kampar – riauindependen.co.id | Tambang Galian C diduga Ilegal semakin meresahkan masyarakat dibeberapa Desa Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, pasalnya meski rusak jalan diduga akibat lalulalang kendaraan angkutan tambang tersebut tanpa izin, aktifnya Galian C tanpa izin disepanjang aliran sungai. seiring dengan meningkat dan maraknya aktivitas penambang Galian C pasir dan batu, mengakibatkan terjadi erosi sungai, dan merusak ekosistem eksploitasi habitat di sungai.
Salah seorang warga, mengatakan bahwa pengusaha Tambang Galian C terkesan kebal hukum dan tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Kami berharap jajaran Polda Riau mengusut secara tuntas kenapa tambang Galian C ini bisa beraktifitas terus-menerus, meski diduga tanpa izin dan terjadi pembiaran.
Beberapa desa yang digarap secara masif oleh pengusaha perorangan tambang yang diduga ilegal tersebut. Desa Tanjung Kudu, Desa Tarantang Parit, Desa Parit Baru dan Desa Padang Lawas. Menurutnya, saat ini ada terdapat sekitar kurang lebih 30 unit alat berat yang sedang beroperasi menggarap tambang yang diduga tanpa izin tersebut, tuturnya.
“Saat dimintai tanggapan awak media ini kepada Kordinator Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (Korna LGS RI), Hendriansyah yang ketepatan mengunjungi Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (DPW LGS RI) Provinsi Riau yang didampingi Ar.Telaumbanua (TB) sebagai Ketua DPW LGS RI Provinsi Riau menyampaikan, bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, Rabu (5/10/2022).
Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, tetapi juga menyangkut masalah lingkungan hidup. arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan.
Pengeloalaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan yang membangun manusia Indonesia seutuhnya, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup, terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan sekarang dan mendatang.
Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak dilakukan penambangannya adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup.
Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik disebut dengan unsur hara dan Pemanfaatan sungai sebagai lokasi pertambangan pasir yang termasuk kedalam bahan galian golongan C oleh masyarakat sebagai mata pencaharian untuk membangun perkonomian masyarakat memberikan dampak buruk bagi daerah aliran sungai, ucapnya.
Pertambangan rakyat merupakan suatu kegiatan yang dikelola oleh masyarakat setempat secara sederhana, karena orang luar tidak dapat diperbolehkan untuk menambang dan dalam pengelolaannya menggunakan alat-alat tradisional seperti linggis, sekop, wajan, dan talam.
Dalam implementasinya, pelaksanaan pertambanngan rakyat tidak dapat menunjang pembanganunan berkelanjutan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertambangan rakyat merupakan kegiatan pembangunan yang didalam dirinya mengalami perubahan yang membawa dampak terutama pada lingkungan hidup. Dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan pertambangan memberikan manfaat dan berdampak negatif yang dapat mendatangkan resiko bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial-budaya masyarakat, imbuhnya.
“Lanjutnya, salah satu daerah yang menjadi sorotan saat ini lokasi penambangan pasir dan batu di Provinsi Riau adalah Kabupaten Kampar. Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan didalam suatu wilayah pertambangan rakyat atau WPR. Kriteria untuk menetapkan WPR menurut pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan adalah, sebagai berikut :
a. Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat disungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
b. Mempunyai cadangan mineral primer logam atau batubara dengan kedalam maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 dua puluh lima) meter;
e. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurangkurangnya 15 (lima belas tahun).
Dalam keterangannya menyampaikan menurut aturan seharusnya Bupati atau walikota memberikan Ijin Pertambangan rakyat kepada masyarakat setempat, baik itu perseorangan, kelompok masyarakat atau koperasi. Kewenangan Gubernur dibidang pertambangan tertuang dalam penerbitan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang merupakan kewenangan pemerintah tingkat 1 (Provinsi).
Kongkretnya, Gubernur berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan bahan galian golongan C seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan pemerintah dibidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1, yang meliputi Kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus, dan mengembangakan usaha pertambangan bahan galian C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahanya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal asing.
Berarti kewenangan Gubernur dalam bidang pertambangan hanya sebatas pada bahan galian C dan itupun yang tidak berada di lepas pantai serta tidak dalam rangka penanaman modal asing. “Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar), tegasnya.
Kegiatan penambangan di Indonesia saat ini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan, termasuk di Wilayah Riau yang memiliki potensi sumber daya alam berupa pasir yaitu bahan galian C. Kegiatan penambangan dilakukan di sungai dengan menggunakan mesin dompeng dan mesin mobil diesel untuk menghisap material-material pasir dan batuan yang ada di dalam sungai. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pemecahan terhadap masalah-masalah yang terjadi, dengan maksud agar negara dan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di wilayah Riau tidak selalu dirugikan oleh perbuatan orang-orang atau kelompok-kelompok pelaku kejahatan penambang pasir illegal dan menyelamatkan negara dari ancaman kerugian perekonomian negara serta mengangkat martabat negara.
Perizinan merupakan salah satu instrumen administratif yang digunakan sebagai sarana di bidang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Perizinan di bidang pertambangan dikaitkan dengan pemberian kuasa pertambangan.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1969, kuasa pertambangan diberikan dalam bentuk :
1. Surat Keputusan Penugasan Pertambangan, yaitu kuasa pertambangan yang diberikan oleh Menteri kepada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan usaha Pertambangan;
2. Surat Keputusan Izin pertambangan rakyat, yaitu kuasa Pertambangan Yang diberikan oleh Menteri secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas;
3. Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan, yaitu kuasa pertambangan yang diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Lain atau Perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Kuasa-kuasa pertambangan yang diberikan Menteri adalah kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan-bahan galian golongan A/Strategis dan golongan B/Vital. Sedangkan kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan Strategis dan Vital, diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan disebut dengan surat izin pertambangan daerah, kata Kornas LGS RI pungkasnya.
Tambahnya lagi, Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, diduga kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
Sehingga tidak membuat efek jera kepada pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin pertambangan atau galian C itu sendiri. Kita akan meminta kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menertibkan galian C diduga ilegal (tidak memiliki izin-red) di Desa Tanjung Kudu, Desa Tarantang Parit, Desa Parit Baru, dan Desa Padang Lawas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Hal ini tentu saja sejalan dengan spirit yang sedang ditegakkan oleh Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo terkait citra Kepolisian.
Untuk meredam keresahan warga empat desa tersebut sangat diharapkan jajaran Polda Riau mengusut tuntas dan tanpa tebang pilih, sebab untuk membuktikan terkait lengkap atau tidaknya perizinan tambang ini hanya merupakan kewenangan aparat Kepolisian.
Sementara itu, sehubungan dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini ketika hendak dikonfirmasi ke empat Kepala Desa terkait tersebut terkesan menghindar dan tidak bisa /gagal ditemui, sehingga berita ini ditayangkan.
Kuat dugaan ke empat Kepala Desa tersebut di atas terlibat baik secara langsung maupun tidak, berkaitan dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini.*(tim)