Jakarta, riauindependen.co.id | KPK menahan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terlihat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) pukul 18.38 WIB, Ivan Dwi Kusuma Sujanto terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK. Ia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dia dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Tangannya juga terlihat telah diborgol.
Nantinya, status penahanan Ivan Dwi Kusuma bakal segera diumumkan. Dengan ditahannya Ivan Dwi Kusuma, seluruh tersangka dugaan suap penangan perkara di lingkungan Mahkamah telah lengkap.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Ivan Dwi Kusuma jadi tersangka terakhir yang ditahan KPK.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Berikut ini para tersangkanya : Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi); Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi: Yosep Parera, Pengacara; Eko Suparno, Pengacara; Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**