Bagansiapiapi (Rohil) – riauindependen.co.id | Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Laksanakan Program Jaksa Masuk Desa dalam bentuk kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Di Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dipimpin langsung oleh Yogi Hendra.,SH.MH., Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir.
Saat di konfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Yogi SH.MH., membenarkan bahwa pelaksanaan JMD tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-001a/A/JA/2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum serta didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan lainnya yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Ini salah satu langkah Kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum (legal structur), subtansi hukum(legal substancy), dan budaya hukum (legal culture) dengan program Jaksa Masuk Desa,” Ucapnya, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, Kejaksaan perlu melakukan penyuluhan hukum ke desa dengan tujuan dan harapan untuk memberikan wawasan terkait hukum kepada masyarakat desa sehingga masyarakat taat kepada hukum dan untuk menciptakan harmonisasi dan mengurangi angka kriminalitas dan terjadinya konflik di desa.
Oleh karena itulah, dalam kesempatan tersebut Kasi Intelijen Yogi Hendra,SH.MH selaku pemateri menyampaikan materi tentang Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan dan Perlindungan terhadap anak dan Kejahatan.
Materi tersebut disampaikan sebagaimana dikonfirmasi oleh media, Kasi Intelijen menyampaikan bahwa dalam perkembangan dan permasalahan hukum yang sering terjadi di Kepenghuluan Bagan Jawa dominan perkara yang terjadi adalah tindak pidana narkotika, KDRT dan Kekerasan terhadap anak.
Sehingga dengan disampaikannya oleh materi tersebut masyarakat lebih mengerti sehingga kehadiran Jaksa dimasyarakat selain membangun kepercayaan publik juga menjadi role model bahwa penegakan hukum ada dan nyata untuk dilakukan.
Dalam sesi tanya jawab disambut antusias oleh masyarakat yang hadir tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Kasi Intelijen sebagai pemateri terlihat masyarakat masih mempunyai paradigma takut untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun Kasi Intelijen dalam jawabannya setiap pelapor dan korban yang melaporkan kejadian suatu tindak pidana telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga Kasi Intelijen menyampaikan jangan takut untuk melaporkan suatu tindak perkara baik yang diketahui maupun yang dialami langsung.
Dalam pemaparannya diakhir materi Kasi Intelijen berpesan agar masyarakat yang ada di Kepenghuluan Bagan Jawa untuk lebih taat hukum dan mengenali hukum tersebut sehingga dapat dijauhkan dari hukuman.
Hadir dalam acara tersebut Camat Bangko Aspri Mulya,S.STP, Pjs.Penghulu Bagan Jawa Rina,S.Pd, Bhabinkamtibmas Bagan Jawa Bripka Ardi Ardiansyah, Perangkat Desa Bagan Jawa, Para Kepala Dusun, dan Ketua RT/RW yang ada di Kepenghuluan Bagan Jawa.*(tamrin)