Rohil – riauindependen.co.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Daerah Rokan Hilir (SPDRH) secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP. Pelantikan tersebut diselenggarakan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Senin (24/10/2022) sore.
Pelantikan itu juga dihadiri Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, SS.,MH, Sekda Rohil Fery H Parya, anggota DPRD Sumini, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH, Dan Unit Kodim 0321 Rohil Letda Inf SM Sitompul, para Kepala OPD, tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya.
Pengukuhan ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan dan penyerahan bendera petaka oleh Bupati Rohil kepada ketua DPD SPDRH Suhendri.
Ketua DPD SPDRH Suhendri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohil yang telah melantik kepengurusan DPD SPDRH.
Suhendri menerangkan, serikat pekerja yang baru saja di kukuhkan memiliki 56 Pengurus Unit Kecamatan (PUK) dengan total pengurus 1.800 orang.
“Sebagai Ketua DPD SPDRH Rohil, saya akan berusaha menjalankan organisasi dengan sebaik mungkin dan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ” katanya.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada ketua dan pengurus DPD SPDRH Rohil yang baru saja di kukuhkan.
Bupati menekankan, terbentuknya serikat pekerja ini bukan untuk mencari tanding. Namun sebagai wadah bagaimana masyarakat Rohil bisa mencari kerja.
Sebab kata Bupati, saat ini banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil namun tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan Pemerintah.
“Sesuai aturan semua perusahaan wajib mempekerjakan anak daerah 60 persen, masyarakat kita saat ini banyak yang susah karena tidak mendapatkan pekerjaan dan banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut,” sebutnya.
Dengan terbentuknya DPD SPDRH tersebut, Bupati berharap bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Rohil dalam mencari pekerjaan baik di perusahaan, Migas, perkebunan maupun lainnya.
“Kami berharap terbentuknya SPDRH ini dapat bekerjasama dengan Disnaker untuk membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan, sehingga pemerintah daerah juga terbantu. Kami pemerintah daerah siap mendukung penuh selagi tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelas Bupati.
Pemerintah daerah tambah Bupati, juga akan memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil untuk menerapkan aturan ketenagakerjaan yakni 60 persen bagi tenaga kerja tempatan.
“Begitu banyak perusahaan yang ada di Rohil namun pekerja nya banyak yang berasal dari luar, sehingga ini perlu di kordinir melalui serikat pekerja ini,” pungkasnya.*(tamrin)