Asril Arief S.Sos Mengikuti Jabatan Fungsional Guru Di Jakarta

Rokan Hilir | Riauindependen.co.id  | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rokan Hilir saat ini mengikuti acara Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Teknis Penilaian kesesuaian PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, mendapat nilai sangat baik dari Perserta lainya dinyatakan lulus. minggu (20/11/2022).

Perserta yang hadir mengikuti acara tersebut dihadiri seluruh  kepala dinas pendidikan untuk mendapatkan gelar jabatan Fungsional.

“Berikut beberapa keuntungan bila kita mengikuti Jabatan Fungsional, yakni : Aspek kesejahteraan, pemilik jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin tinggi. Berikut tabel mengenai besarnya tunjangan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, untuk Jabatan Fungsional yang lain; Peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi; Peluang memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih cepat; Motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti; Peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas.

“ASN masing-masing daerah lain kebijakannya, masalah jabatan tergantung PPPK di daerah, jadi sedikit kesempatan yang diberikan bagi yang memiliki kompetensi, misalnya diangkat menjadi Jabatan Fungsional.

“Bagi guru prioritas 1 yang mengikuti PPPK guru 2022 ini, Direktur Jenderal GTK mengungkapkan bahwa bagi guru tersebut bisa pindah ke jabatan fungsional lain.

“Kemungkinan perubahan untuk guru P1 yang mengikuti PPPK 2022 ke jabatan fungsional lain ini, Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK’ melalui  resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, saat menjelaskan kepada seluruh Perserta , Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Teknis Penilaian kesesuaian PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ,

Kadisdikbud Rohil mengikuti Rakor persiapan penseleksian PPPK yang akan diselenggara dalam di akhir November tahun 2022. saat Mengikuti Kesesuaian PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Direktorat Guru pendidikan dasar, direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan, kementrian pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi Jakarta November 2022, mendapat prestasi nilai sangat baik dan dinyatakan lulus,

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 106 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan Presiden ini dijelaskan lebih rinci terkait jabatan-jabatan dan kriteria pengisian jabatan oleh PPPK. Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK hanya terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Hanya untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).

Adapun kriteria-kriteria yang diatur, apabila ditelaah lebih lanjut, pada Peraturan Presiden tersebut, kriteria-kriteria pengisian jabatan oleh PPPK dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yakni kriteria umum dan kriteria khusus.

Kriteria umum berlaku untuk ketiga jenis jabatan dapat diisi oleh PPPK, ungkap Asnar. (tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *