Rohil | Riauindependen.co.id | Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang dipusatkan di kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, (29/11/2022).
Dalam sambutannya, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh instansi yang tergabung di dalam tim Pakem.
Kajari Rohil juga mengatakan, meski disaat ini untuk Kabupaten Rohil masih tergolong sangat aman dari aliran kepercayaan yang menyimpang, namun pengawasan, pencegahan dan sosialisai secara aktif dilakukan oleh Tim Pakem ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Rohil.
Keberadaan tim Pakem lanjutnya, sangat besar kontribusi nya terhadap Kabupaten Rohil. Sehingga, Kajari berpendapat perlu dilaksanakan rapat bersama dengan Bupati Rohil selaku kepala daerah.
“Apalagi ini menjelang pergantian tahun, kita berharap tidak ada kejadian apapun di Kabupaten Rohil yang berkaitan dengan radikalisme,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menambahkan, sosialisasi dan penyuluhan Pakem secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil bersama tim yang tergabung dalam Pakem.
Rapat koordinasi tim Pakem ini lanjut Kasi Intel, dilaksanakan sebagai upaya pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan aliran kepercayaan serta penodaan agama.
Dimana katanya, Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.
Kejaksaan Republik Indonesia terangnya, mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah,”terangnya.
Selain itu, juga pendekatan dengan dialog dan tidak main hakim sendiri diutamakan apabila ditemukan adanya aliran kepercayaan dan keagamaan yang cenderung sesat dan menyimpang.
“Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apa pun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman, namun hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh Negara dan masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi itu, juga dilaksanakan tanya jawab dan pemaparan temuan apa saja yang terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Rohil.
Dimana, dari hasil sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan tim Pakem, ada beberapa temuan diantaranya di Kecamatan Bangko Pusako adanya kegiatan yang awalnya mengajarkan ilmu agama islam secara umum. Namun, setelah berjalan sebanyak 3 kali pengajian sudah mulai membawa ke arah ajaran yang diduga menyimpang dari ajaran islam yang sesungguhnya.
Kemudian di Kecamatan bangko ada aliran kepercayaan baru yaitu aliran ketuhanan yang maha esa yang dianut masyarakat yang belum tercatat di Kesbangpol pada saat pembuatan KTP.
Kemudian adanya kegiatan ibadah organisasi LDII di Kecamatan Sinaboi yang mengumpulkan zakat untuk kelompoknya saja dan disalurkan keluar daerah yang mengakibatkan bagi masyarakat tempatan dan apabila ada yang beribadah dirumah ibadah dilokasi ormas tersebut, maka setelah selesai ibadah, tempat ibadah itu akan dibersihkan.
Atas temuan temuan tersebut Kajari Rohil selaku Ketua Tim Pakem akan menindaklanjuti terhadap kebenaran temuan tersebut dengan meminta Kesbangpol.Kemenag , MUI dan FKUB berkoordinasi dengan Camat setempat.
Rapat Koordinasi Tim Pakem itu dihadiri perwakilan Kesbangpol, Kemenag, perwakilan Kodim 0321 Rohil, perwakilan Polres Rohil, Ketua MUI Rohil, FKUB, Dinas Pendidikan dan beberapa unsur lainnya.**(tamrin)
Laporan : pemkum kejari rohil