Suhardiman Amby Ikuti Rakornas P2DD, Agar Kabupaten Kuansing Lebih Maju

JAKARTA | riauindependen.co.id | Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2022 bersama kementerian/lembaga, serta kepala daerah se-Indonesia.

Dimana Rakornas P2DD ini digelar oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman Kav 18 – 20, Jakarta.

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir menyampaikan bahwa Rakornas P2DD merupakan Rakornas yang pertama diselenggarakan pasca ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.

Iskandar menerangkan, kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mempercepat dan memperluas bidang registrasi di daerah.

“Rakornas ini sekaligus menyampaikan pelaksanaan tugas Satgas P2DD dalam kurun waktu sejak pembentukan hingga triwulan 3 tahun 2022,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (06/12/2022).

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby kepada awak media menyampaikan, bahwa kehadirannya untuk mengikuti Rakornas P2DD tersebut merupakan suatu bentuk kepeduliannya terhadap daerah dalam percepatan dan perluasan digitalisasi, sehingga kemajuan daerah akan cepat diketahui oleh seluruh nusantara kedepannya.

“Ya, ini sangat bagus untuk kemajuan suatu daerah, makanya kita ikuti kegiatan Rakornas P2DD ini. Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir sejauh ini belum semua daerah di Indonesia yang berbasis digitalisasi, namun demikian daerah yang maju itu adalah daerah yang sudah melakukan digitalisasi, termasuk sistem keuangan daerahnya,” jelas Suhardiman Amby.

Dikatakan Suhardiman Amby, pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian RI sejauh ini telah selesai membuat peraturan pelaksana Satuan Tugas (Satgas) P2DD sesuai di amanatkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021.

Sebagai turunannya, yaitu Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang keanggotaan tugas dan mekanisme kerja pelaksana Sekretariat Satgas P2DD.

“Sudah ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten kota serta tata cara elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan demikian, Suhardiman berharap kedepannya sistem keuangan daerah yang sudah dilakukan digitalisasi ini mampu memperbaiki sistem keuangan daerah yang ada saat ini, serta mempermudah sistem keuangan itu sendiri.

“Semoga kedepannya, semua yang menyangkut sistem keuangan daerah tidak lagi ada kendala, serta mampu memberikan kemudahan bagi daerah nantinya, dalam urusan administrasi keuangan,” tandas Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu.

Dimana kata Suhardiman, menurut Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir, saat ini sudah terdapat sebanyak 542 Tim P2DD yang diketuai oleh kepala daerah.

“Masing masing Satgas TP2DD ini nantinya juga berfungsi untuk mendorong inovasi dan implementasi digitallisasi pendapatan daerah dan retribusi daerah yang diprioritaskan pada 236 Pemda kategori maju, ya tentunya dalam harapan kita termasuk Kabupaten Kuantan Singingi,” imbuh Suhardiman.**(jas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *