Aparat Penegak Hukum, Persiapkan Diri Dalam KUHP Baru

Jakarta | Riauindependen.co.id | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa belum lama ini, Komisi III DPR Republik Indonesia dan Pemerintah telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk disetujui menjadi undang-undang, dan diundangkan pada tahun 2025.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (14/12/2022) menyampaikan ke awak media Bahwa Jaksa Agung mengingatkan kita berada dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, maka Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Jaksa khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” himbau Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Jaksa Agung mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.

Penuturan Jaksa Agung, pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh Jaksa  harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok Jaksa yang ideal.

Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. ” **/tamrin.

Sumber : Puspenkum Kejagung” (Hen/nazlan Riau).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *