Kejati Riau Membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022

Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022, bertempat diruang aula HM. Prasetio Kejati Riau, dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi Riau Menyongsong Indonesia Maju, Senin (19/12/2022).

Hadir dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 yaitu : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH; Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanato, SH., MH; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH; Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko, SH., MH; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH., MH; Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Faisol, SH; Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., MH; Para Kajari Sewilayah Riau (secara virtual); Kabag TU Kejaksaan Tinggi Riau David Pujakusuma, SH; Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau; Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Tinggi Riau; Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Riau; Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sambutannya Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH sebagai Ketua Panitia Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 menyampaikan beberapa dasar pelaksanaan Rapat Kerja Daerah yaitu Pertama, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional,

Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaa Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunna, Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunna Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Kedua, Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-203/A/Cr.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 hal Persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Sebagai Awal Pelaksanaan Dari Rangkaian Rapat Kerja Pola Baru Tahun 2023, Ketiga, Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: KEP-158/L.4/Cr.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022.

Selanjutnya Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH menjelaskan Rapat Kerja Daerah Tahun 2022 ini bertujuan untuk : Menginventarisasi Capaikan Kinerja yang terdiri atas Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang, Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor dan Pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden, antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, serta Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Hak Asasi Manisia (RAN-HAM), Menganalisis dan inventarissasi Kebutuhan riil 1 (satu) tahun kedepan (T+1).

Sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia atas terselenggaranya Rapat Kerja Daerah Kejati Riau Tahun 2022 ini, serta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau atas keseriusan dan perhatiannya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh semangat dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan rakerda dan penyusunan laporan. Dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 yang dilakukan dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022.

Dan sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan juga Rencana kerja Kejaksaan RI Tahun 2022 sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 4 tahun 2022 yaitu Satu, Rencana kerja Kejaksaan RI tahun 2022 memuat arah kebijakan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam Meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan; Dua, Kajati, kajari wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan untuk pelaksanaan Rencana Kerja Kejaksaan; Tiga, Laporan kinerja dan anggaran berisi uraian tentang keluaran kegiatan/out put, hasil kegiatan/out come dan indicator kinerja utama masing-masing program/kegiatan; Empat, Laporan kinerja dan anggaran merupakan bahan usulan anggaran tahun berikutnya.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan Tujuan Rencana Kerja Kejaksaan RI tahun 2022 yaitu Renja menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan terarah, efektif, efisien dan akuntabel sebgai perwujudan pelaksanaan program prioritas nasional khususnya, memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 baik kegiatan yang bersifat Prioritas Nasional maupun Prioritas Kejaksaan RI yang andal, Profesional, Proporsional dan berintegritas guna Meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan RI. Kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). **(tamrin)

Narasumber:  Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *