TELUK KUANTAN | riauindependen.co.id | Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi, Senin (19/12/2022) sekira pukul 10:00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, S.H.,M.H didampingi oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA Deby Setiawan S.H.,M.H, Kanit IV Sat IK AIPDA Toni S.E, 2 personil Sat Intelkam Polres Kuansing, 6 Personil Sat Reskrim Polres Kuansing, 2 personil sat Narkoba Polres Kuansing
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “Miras tersebut diungkap di Kantor CV Mitra Niaga Cemerlang Jl. Kampus UNIKS Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan juga diamankan seorang berinisial RG (33 tahun), ” ujar Linter.
“Pengungkapan tersebut berawal ketika Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menerima informasi adanya masyarakat yang menjual miras di Desa Jake. SatReskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ” pungkas Linter.
“Pukul 10.00 WIB Personil melaksanakan Apel di mako Polres Kuansing sebelum melaksanakan kegiatan operasi tersebut, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan ditemukan Miras merek Singaraja sebanyak 592 Botol dan Anggur Merah sebanyak 240 Botol di Kantor CV Mitra Niaga Cemerlang Jl. Kampus UNIKS Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” terang Linter.
“Saat ini barang bukti (BB) miras tersebut selanjutnya di amankan dan dibawa ke Polres Kuansing , ” tutup Linter mengakhiri keterangannya. **(jas)
Sumber: Humas Polres Kuansing