Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber kegiatan Diskusi Publik Universitas Muhammadiyah Riau, bertempat di aula gedung KH.Ahmad Dahlan, dengan tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (21/12/2022).
Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan dasar pelaksanaan Restoratif Justice Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 14 huruf h, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 35 huruf c, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Jampidum Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 hal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Jampidum Nomor B–4762/E/EJP/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 hal Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Jampidum Nomor B–1049/E/EJP/5/2021 tanggal 17 Maret 2021 hal Petunjuk Pengendalian dan Peningkatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Dan selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tumbuhnya minat di Indonesia terhadap masalah korban ini cukup menggembirakan. Perlu diperhatikan bahwa pengertian korban ini sangatlah luas. Hal ini menyebabkan bahwa dimensi permasalahannya pun dapat berbeda, tergantung pada kategori korban tersebut. Suatu badan resmi yang berusaha memantau permasalahan korban ini sudah dirasakan perlunya. Mekanisme kompensasi dan restitusi masih harus dikaji, untuk mencari bentuk-bentuk mana dan menentukan kategori-kategori korban mana yang sudah dapat mempergunakan mekanisme ini di Indonesia. bahwa inti dari berbagai cabang teori konflik adalah pandangan: bahwa konflik sosial adalah penyebab kejahatan. Andaikata konflik sosial dapat diredusir, angka kriminalitas dapat berkurang. Usaha untuk meredusir konflik sosial ini adalah antara lain dengan pendekatan “restorative justice” (keadilan restorative-RJ). Dikatakan pendekatan ini menekankan pada “non-punitive strategies to prevent and control crime.
Dalam kegiatan Diskusi Publik Universitas Muhammadiyah Riau tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**(tamrin)
sumber : Kasi Penkum Kejati RiauBAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH.