Rohil | riauindependen.co.id | Salah satu tokoh masyarakat Datok Damhuri, S.Pd sebagai Batin RMB LHMR dpc kepenghuluan sei daun, merasa sangat kecewa atas perlakuan salah seorang oknum panglima RMB LHMR dpw Kabupaten Rokan Hilir yang tidak punya etika membohongi masyarakat dan tokoh, sehingga mengalami kerugian sekitar seratus juta.
Datok Seri Syafrianto, SH sebagai panglima RMB LHMR Kabupaten Rohil, meminta dana seratus juta tersebut kepada Datok Damhuri guna bermain proyek aspirasi kementerian dipusat, ujarnya.
Dasar permulaan awalnya Datok Seri Syafrianto, SH dengan Datok Damhuri, S.Pd bertemu dan berbincang-bincang disalah satu tempat di Bagansiapiapi dengan tujuan pertemuan itu mengajak kerjasama disalah satu kegiatan proyek aspirasi kementerian pusat yang notabenenya kegiatan pekerjaan tersebut daerah rohil, dengan harapan perbincangan bujuk dan iming-iming mengatakan kepada Damhuri keuntungan yang fantastis sehingga sistem bagi hasil atau bagi dua hasil keuntungan yang didapat dalam kegiatan pekerjaan proyek aspirasi tersebut pungkasnya Datok seri Syafrianto.
Sehingga, dari hasil pertemuan tersebut Datok Damhuri, S.Pd karenanya ketertarikan nilai keuntungan yang disampaikan oknum Panglimo RMB LHMR dpw kabupaten rohil dengan mengeluarkan dana seratus juta yang diminta dan diserahkan kepada Datok seri Syafrianto, SH sebagai pengurus proyek aspirasi tersebut.
Datok Damhuri, S.Pd setelah diserahkan uang kepada Datok seri Syafrianto, SH pada bulan Januari tahun 2022 dengan bersama-sama mereka membuat surat kwitansi diatas materai dan membubuhkan tanda tangan bersama dengan saksi yang menyaksikan saat itu.
Ironisnya, atas perkataan yang dibuat dengan bujuk rayu, iming-iming Datok seri Syafrianto selama ini tidak ditepati janjinya dan juga tidak sesuai apa yang telah disepakati, Datok Damhuri (saya) telah dibohonginya dan digelapkan uang saya tersebut, sehingga saat ini kami mengalami kerugian sekitar ratusan juta.
Saat awak media ini mengkonfirmasi melalui WhatsApp Datok seri Syafrianto, disampaikannya tentang hal masalah ini sedang dalam proses dipolres dan sudah dua kali saya (dianya) dimintai keterangan oleh pihak penyidik, dan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung dengan penyidik bripka Yudi yang menangani kasus kami ini agar penjelasan lebih lengkapnya karena dalam hal ini saya juga korban sama dengan Damhuri pak, jadi yang disangkakan dugaan pasal 378 dan pasal 372 bisa saya jelaskan sesuai bukti yang ada bahwa saya ini tidak bersalah, malahpun korban juga saya, tuturnya.
Namun dalam hal ini juga, saya tidak pernah memujuk rayu dan iming-iming karena saya juga ada mengeluarkan dana untuk proyek tersebut dan bukti titipan sayapun ada dengan yang menjanjikan proyek tersebut pak, semua bukti yang ada sudah saya serahkan kepada penyidik, baik yang saya terima maupun yang saya titipkan, tinggal penyidik yang akan memanggil orang menjanjikan proyek tersebut dan yang menerima titipan dari saya pak, tegasnya mengatakan tidak benar informasi itu jelas saya tidak pernah menyatakan kepada pak damhuri itu kata kalimat rayu dan iming-iming tentang proyek tersebut, pungkasnya.
Datok Damhuri menyampaikan kepada awak media ini, jangankan saya mendapat hasil keuntungan proyek aspirasi itu sementara tidak tau seperti apa bentuknya proyek tersebut, sehingga karena tidak ada etika baik Datok seri Syafrianto, tidak dipulangkannya uang saya yang seratus juta itu, terpaksa kami membuat laporan dumas di polres Rohil dengan nomor pengaduan : SP2HP/185/X/2022/Reskrim.
Atas laporan kami ini menyampaikan kepada bapak Kapolres Rohil, harapan kami sebagai masyarakat yang di zolimi dan dibohongi agar segera ditindak dan menegakkan keadilan.(tamrin)