Kuansing | Riauindependen.co.id | Tim Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Kuansing, Riau, Berhasil mengamankan 8 (Delapan ) Wanita Penghibur Diduga satu diantaranya masih dibawa umur Pada 26/12/22 Senen dini hari pukul 02.00 Wib.
Kasat Satpol-PP Shanty Evi Dimeti.SH saat di konfirmasi melalui WhatsApp Rabu,21/12/2022 membenarkan Hal tersebut adanya kegiatan rutin.
” iya benar tadi malam kita melakukan operasi rutin dan kebetulan menjaring 8 (Delapan) Orang wanita Penghibur di 3 (Tiga) lokasi warung-warung Remang-remang wilayah kecamatan Singingi ” Katanya
Shanty menambahkan Kita juga sudah memberi warning kepada pemilik warung tersebut, jika masih berani membuka usahanya lagi maka kita akan menindak Tegas dengan mengeksekusi bangunan nya dan terkait dugaan memperjakan anak dibawah umur setelah kita mengumpulkan Data dan Pemeriksaan secara intensif Salah wanita penghibur tersebut tidak ada yang dikatagorikan sebagai anak dibawah umur.
“setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan data, tidak ada yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur berdasarkan UU” jelas kasat Satpol-PP lulusan UI Jurusan Hukum tersebut
Kami menghimbau kepada masyarakat dan juga awak media khususnya agar berkerjasama dalam memberikan informasi bila mana masih ada yang membuka usaha warung remang-remang di wilayah kabupaten Kuansing yang meresahkan masyarakat pasti akan segera kita tindak tegas secepatnya sesuai Perda. (jasriadi)