Kapolres Perintahkan Cek Dugaan Aktifitas PETI Yang Menggunakan Alat Berat Beraktifitas Dimalam Hari Kapolsek Gerak Cepat

TELUKKUANTAN | riauindependen.co.id | Mendapat Pemberitaan  Dari Media Online terkait praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Area Danau Kebun Nopi Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Dengan Menggunakan Alat Berat Yang beroperasi Di Malam Hari kembali ditelisik jajaran Polres Kuantan Singingi Khususnya Polsek Kuantan Mudik

Membuktikan  laporan tersebut, Kapolres Kuansing  AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si Memerintahkan Kapolsek Kuantan Mudik AKP FERRY M FADILLAH SH Bersama 4 Personil Polsek Kuantan Mudik dibantu 3 Personil Sat Reskrim Polres Kuansing Untuk melakukan investigasi dan penyelidikan, Selasa (31/1/2023) Sekira Pukul 21.30 Wib Malam

Petugas turun pada  malam guna memastikan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut Namun, setelah melakukan penelusuran pada saat dilokasi ditemukan bekas galian baru diduga menggunakan alat berat dan pada saat dilakukan pengecekan disekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan alat berat yang diduga melakukan aktifitas PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si menerangkan kepada Wartawan “setelah Saya Mendapat Pemberitaan Tersebut saya perintahkan Kapolsek dan jajarannya turun ke lokasi dan dibantu oleh 3 personil sat reskrim Polres Kuansing, Namun Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktifitas PETI menggunakan Alat Berat Tetapi Kapolsek Kuantan Mudik dan Personil Dilapangan Hanya menemukan Bekas   galian diduga menggunakan alat berat yang diperkirakan Telah Kabur Setelah Mengetahui Pemberitaan Di Media,saya minta kepada siapapun yang mengetahui atau mendapat informasi mengenai dugaan aktifitas PETI, agar langsung laporkan ke saya dan jajaran  untuk segera ditindaklanjuti,” Terang Kapolres.

“Kita tidak akan menertibkan pelaku tambang bila telah memiliki izin resmi. Saya paham dengan kegiatan ini sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya. Bila masyarakat melakukan pertambangan secara tradisional dengan cara mendulang emas sehingga tidak merusak lingkungan tentu tidak ditindak” ujarnya

“Kita semua menginginkan masyarakat di daerah ini sejahtera mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan, tetapi tolonglah mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” Tutup Kapolres.***/jas

Sumber  : Humas Polres Kuansing




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *