SIAK | riauindependen.co.id | Bupati Siak Alfedri melakukan pemasangan perdana Patok Batas Bidang Tanah di Kabupaten Siak, kemudian dilanjutkan oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, tepatnya di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Jum’at (3/2/2023).
Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah tersebut, dalam rangka Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gema Patas) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang serentak dilaksanakan di seluruh Wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Siak pada Jum’at, 3 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak Budi Satrya mengatakan bahwa Kegiatan Gema Patas merupakan pemasangan Patok Batas Bidang Tanah, secara serentak dan secara Nasional.
“Untuk di Kabupaten Siak, dipusatkan di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dan kegiatan Gema Patas ini juga akan menunjang kegiatan PTSL yang sedang kita laksanakan di 4 Kampung di Kecamatan Kandis, dengan target 1000 Patok. Akan tetapi kami berharap semua lahan di 4 Kampung/Kelurahan tersebut Sudah terpasang Patok semua,” kata Budi.
Untuk di Kabupaten Siak, pemasangan Patok Batas Bidang Tanah tersebut, dilaksanakan pada Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yakni di Kelurahan Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Kampung Kandis dan Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
“Pada pengukuran tanah tahun ini, kami menggunakan teknologi baru yakni pengukuran menggunakan dron dan langsung kami terapkan di Kecamatan Kandis. Apabila Patok nya tidak terlihat, barulah kami akan menggunakan sistem pengukuran seperti biasanya,” jelas Kepala BPN Kabupaten Siak tersebut.
Secara Nasional program PTSL ditargetkan akan selesai di tahun 2025. Akan tetapi untuk di Kabupaten Siak, BPN Kabupaten Siak menargetkan selesai ditahun 2024.
“Asumsi jumlah seluruh bidang di Kabupaten Siak 195.000 bidang. Sesuai data di 6 kali pelaksanaan PTSL, sudah 160.000 bidang terdata dan 145.000 nya sudah terbit sertifikat. Sedangkan 15.000 sisanya masih mengalami kendala seperti masih bersengketa dengan sempadannya. Dan sekitar 35.000 bidang sisanya yang akan segera kami urus,” ungkap Budi.
Selanjutnya, Bupati Siak Alfedri mengapresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dalam rangka Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gema Patas) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang serentak dilaksanakan di seluruh Wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Siak.
“Dengan adanya Patok Batas Bidang Tanah tersebut, menghindari cekcok dan mencaplok tanah orang lain. Sesuai dengan tagline atau tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” kata Alfedri.
Dengan adanya pemasangan Patok Batas Bidang Tanah tersebut, akan mempermudah BPN Kabupaten Siak, dalam penyelesaian program PTSL.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menargetkan bahwa ditahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan bersertifikat, termasuk di Kabupaten Siak,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak saat ini juga tengah mengurus pengurusan bidang tanah yang disebut dengan sertifikat hak pakai.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para Dinas, Camat, Penghulu, agar segera menyelesaikannya,” pinta Alfedri.
Dengan adanya data dan sertifikat Tanah tersebut, akan memberikan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah, sehingga akan menjauhkan dari konflik.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya, agar membantu dan mendukung pelaksanaan Program PTSL agar ditahun 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Siak terdata dan tersertifikan,” harap Bupati Siak itu.
Selanjutnya Bupati Siak Alfedri juga menyerahkan Sertifikat Tanah pada program PTSL, kepada pemilik tanah.**/tb