Wakil Bupati Rohil Membuka Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Pandangan Fraksi-Fraksi

Rohil | Riauindependen.co.id | Rapat paripurna DPRD rohil penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi dalam rangka 6 (enam)  rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir, dan penyampaian 4 (empat) rancangan peraturan daerah kabupaten hak inisiatif DPRD oleh Perkopinda dan komisi B DPRD kabupaten Rokan Hilir, Senin (6/2/2023).

Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.,MH, Membuka Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Pandangan Fraksi-Fraksi, terbuka untuk umum oleh wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.,MH dan yang di daftar hadir anggota DPRD Rohil 27 0rang yang menandatangani tersebut, di masa persidangan pertama tahun 2023 DPRD telah menyampaikan usulan 4 Perda inisiatif DPRD antara lain yang diusulkan yaitu Perda tentang kabupaten layak anak, Perda tentang kawasan tanpa rokok, Perda tentang pembentukan produk hukum daerah dan tentang tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan Kabupaten rohil yang disampaikan oleh komisi B serta Bupati Rokan Hilir.

Dalam penyampaian rancangan peraturan daerah antara lain satu rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan deskripsi daerah 2 rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tentang penjemputan nama desa menjadi pengumuman 4 rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan status keperluan persiapan bahan baku barat pemburuan Persia makmur persiapan.

Pengumuman persiapkan bagaimana keselamatan dunia dengan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang masalah perguruan dan ke 6 (enam) dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan rangkaian daerah kabupaten.

Proses selanjutnya sesuai pasal 10 peraturan yang ada Kabupaten akan dilihat nomor satu tahun 2019 tentang tertib fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum yang diajukan oleh Bupati ada empat nomor yang merupakan salah satu tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait pesanan fungsi pembentukan peraturan daerah dan untuk tahapan perjalanan proses pembahasan dan Perda ini sistem DPRD Rohil.

Sesuai pasal 7 ayat 6 huruf b peraturan daerah peraturan DPRD kabupaten Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib fraksi-fraksi memberikan pandangannya atas dan Perda yang telah diajukan atas dan Perda yang diajukan yang di ajukan oleh Bupati dan dalam perdana DPRD yang diajukan oleh radang Perda dan komisi B,  fraksi-fraksi DPRD kabupaten rohil yang telah membahas cara internal pada kesempatan ini hasil pembahasan akan sampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi

9 fraksi untuk disampaikan 6 rancangan peraturan daerah dan 4 non Perda hak DPRD dipersilahkan dengan pada masing-masing fraksi menunjukkan juru bicaranya.:

Pemerintah Daerah Rohil dan Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan membuat regulasi yang bertujuan untuk mendukung jalannya kebijakan pemerintah di daerah berdasarkan kebutuhan yang ada dapat kami sampaikan penjelasan tentang transfer data tentang pembentukan produk hukum daerah ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Secara rinci kemudian diatur di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah berubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa selanjutnya yang dimaksud produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan dan keputusan yang meliputi peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah peraturan DPRD.

Keputusan Kepala Daerah keputusan DPRD keputusan pimpinan DPD dan keputusan Badan Kehormatan DPRD penyelenggaraan pemerintah daerah yang berjalan dengan prinsip supremasi hukum tentunya harus didukung oleh seperangkat aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan yang sendiri untuk menjalankan fungsi registrasi dalam pengukuran ini maka berdasarkan ketentuan menunjuk pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 huruf f dan G dicantumkan.

Kedudukan peraturan daerah di level provinsi dan kabupaten kota sebagai sebagai salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan perkembangan hukum yang terjadi belakangan ini mengakibatkan beberapa perubahan undang-undang.pungkasnya. (tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *