INHU | riauindependen.co.id | Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada sejumlah masyarakat Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat,Dalam Hal ini dilakukan guna mencegah berkembangnya paham Radikalisme serta memberi pandangan tentang bahaya aksi terorisme, (6/2/2023).
Pemaparan materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yakni Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen terkait Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut dengan hangat oleh para peserta kegiatan penkum,Setelah materi disampaikan oleh narasumber, dilakukan juga diskusi dan tanya jawab secara interaktif dengan para peserta terkait pemahaman seputar Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia.
Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H. kepada awak media menyampaikan,bahwasanya Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI.
Selain itu kata Arico, Kejaksaan RI juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Hal itu tercantum pada Pasal 30 huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2004 beserta perubahannya UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,ucap Arico.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua BPD Desa Redang, Kepala Desa Redang, Kepala Dusun Desa Redang, Babinsa Desa Redang dan sejumlah, para RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Redang sebagai peserta kegiatan penkum, Pungkasnya.(**/toni)