KUANTAN SINGINGI | Riauindependen.co.id | Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang pelaku DZ (24) dan T (24) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada hari, Kamis (16/2/2023).
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK.,M.Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU DODI HAJRI, SH, mengatakan “kedua tersangka melakukan pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 1 (Satu) unit Handphone jenis Samsung Galaxy A03 dengan kerugian yang dialami korban sebesar sekira Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Kejadian berawal pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira jam 03.00 wib pada saat korban hendak sholat tahajjud dan menuju arah dapur dan melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam, yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut korban parkirkan di dapur didalam rumah Korban.
“Kemudian di dalam jok sepeda motor tersebut juga ada Korban letakkan uang sekitar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan STNK sepeda motor tersebut yang berada di dalam jok juga ikut hilang, dan 1 (satu) unit Handphone jenis Samsung Galaxy A03 yang korban letakkan di atas meja dapur sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut, ” jelas Dodi.
“Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 10.15 Wib, bahwa yang diduga 2 (dua) orang pelaku DZ (24) dan T (24) sedang berada di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing,”
Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat bersama Kanit Reskrim dan anggota reskrim melakukan penyelidikan di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Sekira pukul 19.30 Wib dan anggota Reskrim berhasil mengamankan T (24) yang sedang berada di Warung di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Barang bukti diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 (Satu) Lembar STNK, 1 (Satu) Buah BPKB dan 1 (Satu) unit Handphone jenis Samsung Galaxy A03.
“DZ (24) yang sedang berada di rumahnya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi juga berhasil diamankan, Kanit beserta anggota langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa tersangka ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Dodi
“Kedua pelaku DZ (24) dan T (24) disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Dodi.**(jas)
Sumber : Humas Polres Kuansing