Gagas Sosialisasi Penyalahgunaan Bahaya Narkoba Polsek Siak Di SMKN 1 Mempura

SIAK | riauindependen.co.id | Polsek Siak, Polres Siak, melaksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2023 di SMKN 1 Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Senin, (6/3/2023).

Kegiatan ini di Paparkan oleh Kapolsek Siak Kompol Syafril SH.MH sebagai nara sumber sosialisasi terkait penyalahgunaan Narkoba. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 1 yang diwakili oleh Darwin Sembiring SP.D, Kanit Binmas Polsek Siak Iptu Arifullah SE, Panit 1 Binmas Polsek Siak Aipda Sijondri SH, Bhabinkamtibmas Kampung Benteng Hulu Aipda Irhami SH, Panit Min IK Polsek Siak Bripka Willy FN dan Para Guru SMKN 1 Mempura serta Para Siswa.

Materi yang di Paparkan oleh Polsek Siak ini terkait UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Perspektif Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Kompol Syafril mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan kenakalan Remaja yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polsek Siak, sehingga Polri memberikan Sosialisasi dan Pesan Kamtibmas.

“Sosialisasi ini kami berikan terkait bahaya penggunaan narkoba dan sanksi Hukum oleh para pengguna, pemilik dan penggendar Narkoba agar para generasi penerus bangsa tidak hancur dengan hal tersebut,” ucap Kompol Syafril.

Polsek Siak juga mengatakan, dilaksanakannya giat sosialisasi ini bertujuan agar para Siswa dan Generasi muda khususnya SMKN 1 Mempura dapat mengetahui Akibat pada diri dan sangsi hukum jika mengkosumsi Narkotika yang telah di atur oleh Undang Undang.

Kompol Syafril juga berpesan kepada para guru untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak didik, bila diketemukan hal- hal yang menyimpang segera diinformasikan kepada pihak keamanan sehingga bisa diketahui sebabnya lebih Dini.

“Selain itu juga kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih memberikan perhatian terutama pada malam hari agar tidak berkeliaran diluar rumah sehingga anak dapat terhindar dari pengaruh hal- hal yang negatif atau terlibat tindak pidana seperti pencurian, perkelahian, premanis, mabuk-mabukan dan lain- lainnya,”tutupnya.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *