Kejagung Periksa Saksi Tindak Pidana Korupsi Sekaligus Kasus Berbeda

Jakarta | riauindependen.co.id |. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (9/3/2023).

“Pertama Tim Jampidsus memeriksa 2 orang terhadap saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, yaitu : YS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia, dan B selaku Staf Marketing Bank UOB Radio Dalam.

“Dan adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan AN.

Didalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,(K.3.3.1).

“Kemudian dilanjutkan yang kedua, pada hari yang sama Tim Jampidsus  pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, yaitu : SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta., MAKU selaku Kepala Human Development UI., RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated., RHI selaku Direktur PT Sumacom., M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri.

Dan adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Dipemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1), tutupnya.

Editor : red
Sumber : Kapuspenkum Kejagung




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *