KEJATI RIAU TAUSIYAH BA’DA DZUHUR YANG DISAMPAIKAN UST. CHAIRUL IHKWAN, S.Ag

Pekanbaru | riauindependen.co.id | Dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ihkwan, S.Ag yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 12.30 wib sampai selesai.

Dalam penyampaian Ust. Chairul Ihkwan, S.Ag menjelaskan kalimat thayyibah adalah kalimat atau ucapan yang baik, berasal dari dua kata al-kalimah yang artinya kata atau kalimat dan thayyibah artinya baik. Jadi kalimat thayyibah merupakan bagian dari ucapan yang baik jika diamalkan akan mendapatkan kebaikan dan pahala dari Allah SWT.

Selanjutnya Ust. Chairul Ihkwan, S.Ag menjelaskan Agama Islam dan  mengajarkan setiap pemeluknya untuk mengucapkan hal-hal yang baik kalimat thayyibah dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu hendaklah untuk senantiasa menghiasi lidah dan mulut ini dengan kalimat yang baik. Sebab setiap kebaikan akan mendapatkan kebaikan, begitu juga sebaliknya ketika ucapan keburukan maka yang didapatkan adalah keburukan, ujarnya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim ayat 24 yang artinya : “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim : 24). Makna yang terkandung ayat ini yakni Allah SWT memberikan perumpamaan bahwasanya setiap kata-kata yang baik seperti pohon yang kuat. Begitu juga makna akar yang teguh dan menjulang ke langit, sebagaimana fungsi akar pada tanaman, katanya.

Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.

Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutupnya.

Editor : red
Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *