Jambi | riauindependen.co.id | Dalam pengamanan eksekusi terhadap terdakwa Nurkholis, S.IP bin Ramli, yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Berdasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu :
Menyatakan Terdakwa Nurkholis, S.IP bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Dengan memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Kemudian, pada hari yang sama dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Berdasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Oleh karena itu, adapun NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. yang merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019 lalu.
Dalam hal ini, kedua orang Terdakwa tersebut akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Pada Kegiatan pengamanan eksekusi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Editor : red
Sumber : Kapuspenkum Kejagung