Jakarta | riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kamis (16/3/2023).
Dengan uraian nama saksi tersebut sebagai berikut :
F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. MU selaku Project Director PT IBS. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta. IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI. M selaku Karyawan Huawei.
Adapun jumlah kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Dengan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Editor : red
Sumber : Kapuspenkum Kejagung