Kapal Pukat Harimau Berkapasitas Besar Berliaran Dan Merajalela Di Pesisir Panipahan

Panipahan(Rohil) | Riauindependen.co.id | Masyarakat nelayan di wilayah pesisir Panipahan Kabupaten Rokan hilir provinsi Riau, mengeluh banyaknya kapal berkapasitas ukuran besar yang turut menangkap ikan berjenis jaring pukat harimau di zona perairan pantai  pesisir Panipahan yang merajalela.

“Selain membuat hasil tangkapan berkurang, dan juga menimbulkan merusak popularitas habitat ekosistem biota laut dan lingkungan alam terumbu karang karena menggunakan pukat harimau”, kata seorang nelayan setempat yang tidak ingin disebut namanya, (17/32023).

Masyarakat nelayan pesisir Panipahan berharap pemerintah pusat kepada bapak presiden Joko Widodo, Menteri Perikanan dan Kelautan, Gubernur Riau, dan Bupati Rokan Hilir untuk mendengar dan menanggapi keluhan kami ini sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir panipahan agar jaring pukat harimau ditempat pantai pesisir panipahan untuk ditertibkan dan ditindak secara tegas karena merusak lingkungan alam populasi habitat ekosistem biota laut dimana perkembangbiakan ikan dan terumbu karang tempat teduh hewan dilaut habis dan terganggu.

“Saat awak media konfirmasi salah satu pengusaha pemilik kapal nelayan ditempat kediamannya, Mariono (45), mengatakan hasil tangkapan sangat berkurang sekarang pak, bisa-bisa nanti kapal kita ini terjual karena tidak mendapat hasil gegara ulah kapal skala besar jaring pukat harimau yang semakin brutal di perairan pesisir panipahan ini yang semakin arogan tanpa memikirkan nasib masyarakat nelayan kami di daerah wilayah pesisir panipahan ini, “ungkapnya

Ditambahkan Koordinator KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Panipahan Tamrin Hartono, meminta kepada Ketua KAMI Rohil, Ketua KAMI Provinsi Riau dan Ketua KAMI Pusat, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Agar menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perikanan dan Kelautan soal pukat harimau yang sangat menghabiskan hasil laut dan menghancurkan terumbu karang dan membunuh sejenisnya.

Sebagaimana telah mengatur tentang larangan penggunaan pukat harimau ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 9 bahwa,”setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat tangkap pukat harimau (trowling/trawler) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya alam ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan kurungan penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah), tutupnya. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *