Jakarta | riauindependen.co.id | Apresiasi kepada Kejaksaaan Agung yang berhasil mengungkap dan menemukan dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo digunakan untuk investasi bodong. Dimana dana tersebut digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut ‘saham gorengan” dengan perkiraan kerugian 148 Milyar.
Selain saham gorengan , disini juga ditemukan perbuatan lingkaran para makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo.
Untuk itu hal ini harus diusut tuntas,
Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan Pembelian saham karakteristik begini biasanya harus ada izin, nah siapa yang punya otoritas memberikan izn untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham disini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa , tetapkan segera tersangkanya , temukan pelaku utamanya dan dimintai pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, karena telah banyak penyimpangan dana di BUMN menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal terutama pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) termasuk Bursa Efek Indonesia ( BEI) karena terus kebobolan dalam mencegah adanya aksi goreng menggoreng saham.
Pemerintah harus membuat aturan terkait pengelolaan dana-dana di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena ini juga uang publik, jadi harus dibatasi harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah.
Kejadian penggunaan uang- uang di BUMN ini akan terus terjadi, contoh kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri dan kini dana pensiun di Pelindo, jadi sepanjang ada celah dan aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN ,akan rentan terus terjadi hal begini, yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk kepentingan atau keuntungan pihak tertentu atau bahkan pelaku dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif apalagi dalam kegiatan manipulasinya didukung adanya keinginan yang sama dari pejabat yang punya wewenang di BUMN tersebut, dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan.**
Editor : red
Sumber : Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti