Kejagung Kembali Memeriksa Beberapa Saksi Terkait Kasus Korupsi, Bakti Kemenkominfo, DP4 Dan PT Waskita Karya

Jakarta | riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (24/3/2023).

Kembali memeriksa beberapa saksi tindak pidana korupsi tersebut, dimulai dari 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu:

EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria, dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 s/d 2019.

Keduanya orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Dalam pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, ujarnya.

Setelah selesai pemeriksaan dari saksi  DP4 tersebut, Tim Jampidsus Kejagung melanjutkan pemeriksaan enam orang saksi  terhadap pegawai Bakti Kemenkominfo terkait dengan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, dengan nama saksi yaitu:

MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; EN selaku Manager Akuntansi PT SEI; YP selaku General Manager Logistik PT SEI; BI selaku Direktur PT SEI; ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS; ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).

Dengan keenam orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Guna pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Terakhir pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung, memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Jumat (24/3/2023).

Dengan Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk, tutupnya.**

Editor : red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *