Pekanbaru | riauindependen.co.id | Kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. bertempat di Aula Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/3/2023).
Dalam Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, S.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H. M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S.Sos., MH., M.Si (HAN), Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
Pada kegiatan itu diawali dan dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum di Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Sosialisasi dan Pengarahan tentang Pengendalian Eksekusi tunggakan uang pengganti dan validasi uang titipan perkara.
Dan pada kesempatan memerintahkan seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau agar dapat mengikuti sosialisasi dan pengarahan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, ujarnya.
Selanjutnya dalam kegiatan itu dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Pengarahan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menyampaikan tujuan dari kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Riau adalah sosialisasi dan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum menyampaikan kegiatan yang digelar selama 3 hari dari tanggal 29-31 Maret 2023 ini, Tim Pengendali melakukan inventarisir dan validasi data terkini atas tindak lanjut dari temuan seluruh tunggakan Uang Pengganti, uang titipan perkara (RPL) beserta barang rampasan/sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap di seluruh satuan kerja se wilayah Riau yang tercatat sebagai Piutang negara.
Hal ini dilakukan jajaran Jampidsus guna menyelesaikan/mengendalikan hasil eksekusi dan uang pengganti yang berasal dari tindak pidana korupsi & TPPU dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan tercatat sebagai piutang negara, validasi & sinkronisasi data serta mendorong terwujudnya pola penanganan perkara yang berkualitas dan tuntas sebagaimana amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor : Ins-002/A/JA/02/2019, pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ini mengikuti secara ketat protokol kesehatan.**
Editor : red