Tausiah Qobla Dzuhur Yang Disampaikan Ust H. Edi Azhar, M.Pd.I

Pekanbaru | riauindependen.co.id |  Tausiyah Qobla Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. H. Edi Azhar M.Pd.I yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (5/4/2023).

Dalam penyampaiannya Ust. H. Edi Azhar M.Pd.I menyampaikan senjata orang beriman ada dua yakni Do’a dan sedekah. Dikatakan bahwa sedekah dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Dan sudah banyak contoh yang nyata terkait keajaiban sedekah dapat menyembuhkan penyakit dan membebaskan dari berbagai urusan.

Dalam sebuah hadist ada beberapa yang menjadikan keutamaan dalam besadaqah, kata nabi “siapa yang ingin doa nya mustajab dan hidup nya di permudah Allah SWT maka solusinya mudahkan kesulitan orang lain atau bersedekah”, dalam hidup kita ini jangan meninggalkan 3 hal ini yaitu : “Zakat, Sedekah, Doa,” ucapnya.

Selanjutnya Ust. H. Edi Azhar M.Pd.I menyampaikan siapa yang hidupnya ingin dilepas dari kesulitan maka perbanyak berdoa dan jangan mempersulit hidup orang lain atau mudahkan kesulitan orang lain, bagaimana cara memudahkan kesulitan yang dialami orang lain dengan cara mendengarkan, melihat dan memperhatikan terkadang kita tidak ada harta, upaya dan kuasa untuk menolong seseorang dalam kesulitan namun hal ini dapat meringankan seseorang dalam menghadapi kesulitan dan semoga kita dapat balasan pula oleh Allah SWT dengan di permudahkannya segala aktivitas kita jalani dan terkabulnya doa yang kita minta.

Dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.

Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan.**

Editor : red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *