Kuansing | Riauindependen.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing laksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuansing dari partai PKB sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Giat pengucapan sumpah dan jabatan tersebut berlangsung di ruangan sidang paripurna Gedung DPRD Kuansing, Senin (10/4/2023).
Adapun PAW tersebut yaitu, Aldiko Putra menggantikan Erdizal yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit yang dideritanya.
Dalam sambutannya “Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayai amanah yang besar ini terutama partai PKB, untuk melanjutkan sisa masa jabatan ini” Ungkapnya.
Lanjutnya, siap menjalankan tugas fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing dan mewakafkan diri demi terwujudnya kuansing yang lebih maju.
“Pada sisa masa jabatan ini akan saya wakafkan jiwa dan raga saya untuk masyarakat Kuansing,” pungkasnya.
Aldiko Putra lahir di Desa Lubuk Ambacang, beliau merintis karir politiknya di Daerah pemilihan 4 meliputi Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Mudik, Pucuk Rantau dan Hulu Kuantan.
Tambahnya sekedar diketahui, pada Pileg 2019 lalu Aldiko Putra berada pada nomor urut 6 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 1.136 suara. Dengan jumlah suara tersebut, Aldiko menempati posisi kedua perolehan suara setelah Erdizal.
Setelah Pelantikan, Aldiko mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk Tasyakuran dan buka puasa bersama di kediamannya di Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.(jasriadi)