Jakarta | riauindependen.co.id | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Rabu (12/4/2023) dengan menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka M. HATTA SUNARYANA bin alm SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUKSAL MINA bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka IDRIS bin AFAN alias LAWEUNG dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARI FATHAM MUBINA bin HENDRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LISTITA KOMA binti AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HENDRI bin SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
Tersangka HENDRI bin SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
Tersangka RIKA PALIA SUCI binti SYAHRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RAMLAN alias RAMADAN bin alm. SALIM dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AGUSTIA bin M. YAHYA dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ROSYADI alias EDI GABE bin YAMUDIN dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SURONO alias SURYA bin SUPRIHATIN dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka WARSENO alias SENO dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka MUHAMMAD YUNUS ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Belawan yang disangka melanggar Pertama Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka GELPIN SIMANJUNTAK als GELPIN dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka I DEISI MENTAHARI alias EME dan Tersangka II SYANE KATIMBUL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I JEMI alias JIMI dan Tersangka II ARIS TARKUS A. TAMERU alias ARIS dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ADITYA M alias ALLUNG bin MUHTAR alias KELANA dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ASRIYADI alias ADI COMMI bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka LAWI bin LAMBATONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I ACHMAD RIFAY alias AMBON bin MUHAMAD NOOR dan Tersangka II SUKMA B SAKMIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka RAMADHAN alias ADON bin RAHMAT NASIR dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka DIKI PRIYATNA bin SUGIRMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SAMSUDIN alias SAM bin DERAYO JEN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka IMAM ZARKASIH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DIKI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I ROZIK KUMULLOH alias ULOH bin MARDANI dan Tersangka II FAIZ FERDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka RAHMA NOVINISA binti DARNIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :
Bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan
tersangka belum pernah dihukum, juga tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Dalam proses perdamaian itu dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Sementara tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dengan pertimbangan dan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(**/red)