Kampar | riauindependen.co.id | Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan Profesi wartawan yang terjadi di wilayah, kec Tapung hulu, Kab Kampar yang dilaporkan si korban sampai sekarang jalan ditempat dan belum ada kepastian hukum alias masih ngambang. Sabtu, 29 April 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, dengan korban / saksi Pelapor March Guspati Ziduhu.GH tentang perkara dugaan Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 bertempat disebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.
Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H. Sebagai Penasihat Hukum korban minta pihak Polres Kampar bersikap tegas, mohon segera lakukan upaya paksa tangkap pelaku yang menurut info hingga kini masih bebas berkeliaran di daerah Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar sebelum yang bersangkutan melarikan diri sebab sudah setahun laporan yang dilimpahkan dari Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau ke polres Kampar atas kasus tersebut namun sampai sekarang proses hukumnya belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan si pencari keadilan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pada hari Jumat, (16/9/22), sekira pukul 08.30 pernah mengatakan kepada para wartawan “dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut” Namun hingga kini masih ngambang tidak jelas penanganan perkaranya.
Anehnya lagi Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, serta Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SH.yang baru menjabat Ketika dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp tidak ada respon malah memilih bungkam’ 28/04/23.
hal yang dilakukan oleh polres Kampar ini sangat bertolak belakang dengan apa yang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang mengatakan ” harus dijawab telepon dari Wartawan”
Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H. kasus ini sudah Gelar Perkara bertempat di Lantai IV ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib dan menurut info terakhir dari penyidik Polres Kampar menyampaikan bahwa terhadap yang diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah dipanggil 2 kali namun ingkar tidak kooperatif, seolah-olah tersangka ini kebal hukum, APH tidak boleh kalah dengan Preman tutup Freddy kepada awak media.**(red)