Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk

Jakarta  | riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis 4 Mei 2023.

Dengan memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk yaitu:

ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk; AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk; AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk; L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk; AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk; S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Dengan keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Dalam Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *