Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA

Jakarta | riauindependen.co.id | persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA dalam perkara peredaran narkoba, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL MAARIF, dan saksi LINDA PUJIASTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:
1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) buah handphone merk iPhone warna biru dengan nomor 08133332001 (dirampas untuk dimusnahkan).

1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1488 PFJ (dikembalikan kepada yang berhak).

1 (satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo dengan nomor polisi D 371 MNY berikut kunci dan STNK (dirampas untuk negara).

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *