Terdakwa SYAMSUL MAARIF Di Vonis 15 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Jakarta | riauindependen.co.id  | Persidangan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF dalam perkara peredaran narkoba, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY PRAWIRANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti:
1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan: 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama DODY PRAWIRANEGARA).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama LINDA PUJIASTUTI). Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (dirampas untuk negara).

1 (satu) unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF (dirampas untuk negara).
Uang tunai Rp. 200.000.000 (dirampas untuk negara). Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *