PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD SYEIKH MAULANA HUSEN AL MUQRI

Pekanbaru | riauindependen.co.id | Pengajian Rutin yang dilaksanakan di Kejati Riau yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam, bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (15/5/2023).

Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dibahas mengenai Sholat kita, tentu nya pembahasan ini bukan membahas tentang tata cara sholat melainkan membahas tentang permasalahan-permasalahan yang tidak dibolehkan dan boleh lakukan dalam sholat fardhu dan sholat wajib kita yaitu :

Berjalan karna ada keperluan,
sebagian ulama menyatakan makruh bergerak dalam shalat selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun adapun perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya dan dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat maka perbuatan itu dapat merusak ibadah shalatnya.

Apakah boleh mengendong bayi ketika sholat ? Boleh, tapi bayi ini harus dikosongkan pempersnya terlebih dahulu agar menjaga kesucian kita ketika melaksanakan ibadah sholat.

Apa yang harus kita perbuat ketika ada hewan hitam yang berbisa di depan kita seperti kalajengking, kelabang atau yang lain nya berwarna hitam, maka diperbolehkan kita memukul nya beberapa kali, karna ini terkait keselamatan kita sendiri, lalu bagaimana jika ada ular didepan kita ketika sholat ? Perihal ini jangan pula kita memukul ular tersebut sebab jenis hewan ini tak sebanding dengan pukulan kita, maka sebaiknya kita keluar meminta pertolongan ataupun lari.

Menahan hajat ketika sholat ?
Menahan buang hajat kecil maupun besar ketika sholat dalam pandangan agama merupakan hal yang makhruh dan sebagian ulama berpendapat bahwa sholat nya tidak sah, lain pula apabila ketika kita menahan kentut ketika sholat jika tidak disertai hajat besar maka di perbolehkan seseorang dalam menahan nya tetapi jika disertai hajat besar maka tidak diperbolehkan seseorang melanjutkan sholat nya.

Mengisyaratkan atau menjawab salam ketika sholat ? Hal ini dapat diumpamai apabila seseorang memberi salam kepada kita saat kita sedang sholat maka di cukupkan bagi kita untuk membuka tangan kanan kita dengan telapak tangan terbuka dan tangan kiri tetap berada diatas perut kita.

Bagaimana bila gerakan imam sholat salah ? Dalam mengoreksi gerakan imam salah maka kita di cukupkan untuk mengucapkan ” Subhanallah ” sehingga imam sadar akan salah gerakan nya.

Perihal tentang kita bersin maupun menguap, sebaik nya kita menutup dengan tangan agar bersin kita tidak menyebar dan saat kita menguap bau mulut kita tidak tercium oleh orang sebelah kita.

Bagaimana bila bacaan imam sholat salah ?  maka kita di perbolehkan dalam meluruskan bacaan imam yang salah, tetapi ada beberapa ketentuan dalam membaca nya yaitu :

       1). Paham apa yg dibacakan
2). Fasih apa yang kita bacakan
3). Tepat berada di belakang imam

Menggantikan imam jika batal sholat nya, apabila seorang imam membatalkan sholat nya keluar dari jamaah nya maka seseorang yang tepat di belakang imam dapat maju dan menggantikan imam tersebut hingga sholat nya selesai.

Bagaimana ada seseorang melintas didepan kita sedangkan kita sedang sholat, maka kita di perbolehkan menghadang dengan meluruskan tangan kita kedepan sehingga orang tersebut terhadang dan tidak melintas didepan kita.

Melepas sendal ketika sholat ?  Tidak satupun hadist maupun pendapat ulama memperbolehkan kita dalam menggunakan sendal dalam masjid ketika ingin sholat karna ada 2 pertimbangan mengenai hal ini yaitu :

Sendal tersebut bisa saja mengotori lantai masjid. Dan Apabila di perbolehkan maka kebanyakan jamaah tidak memperhatikan kebersihan sendalnya ketika akan memasuki masjid , maka dari itu hal ini tidak di perbolehkan menggunakan sandal dalam masjid ataupun menggunakan ketika sholat.

Dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu mengamalkan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *