Pekanbaru | riauindependen.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam hal ini diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Labersa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu 17 mei 2023.
Hadir dalam kegiatan yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi, Komisioner Komisi Informasi Handoko Agung, Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Siregar diwakili Rospita Pici Paulin, Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur M. khaidir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana diwakili Bidang Kehumasan Pusat Penerangam Hukum Kejaksaan Agung RI Leo Durmawel Chaniago, S.H, Forkopimda Provinsi Riau diwakili dan tamu undangan lainnya serta peserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Dalam sambutannya Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti sebagai Ketua Panitia menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 agar Badan Publik dapat memberikan Pelayanan Publik yang maksimal kepada masyarakat, serta dapat diterapkan dan jangan sampai Pelayanan Informasi Publik terabaikan dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun politik dan tetap memberikan Pelayanan Informasi Publik secara maksimal yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yaitu untuk menilai badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi sehingga keterbukaan publik terlaksana secara maksimal dan untuk mewujudkan good governance yang mana dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang mana masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan.**(red)